Oleh:
Ade Chairil Anwar
(Sekretaris Divisi Pendidikan Dewan Tafkir PP PERSIS)
Sebelum tulisan ini, saya berberapa kali menulis topik tentang guru, baik itu menyoal compliance maupun performance guru, urusan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Di luar sana, banyak pula tulisan yang mengkaji, mengulas, dan mengelaborasi guru dalam bentuk riset memuatnya dalam jurnal-jurnal bereputasi baik nasional maupun internasional.
Namun, permasalahan seputar guru ini seolah tak pernah dan tak mau usai, timbul dan tenggelam, terkadang sehangat tahi ayam, terkadang memanas laiknya bara api. Terkadang redam, bahkan menguap bagai kentut, atau asap sisa bebakaran. Serius dan pura-pura serius, beda tipis, setipis tisu dapur yang dipakai mengelap minyak di wajan atau alat dapur berbahan stainless.
Kalau sudah begini, saya teringat ucapan seorang tokoh, intelektual, politisi, sekaligus ulama yang baru saja meluncurkan 8 buku di usianya yang genap 70 tahun beberapa hari lalu. Dalam sebuah acara, beliau pernah mengatakan, "segudang kepintaran tak ada artinya dengan segenggam kekuasaan".
Merujuk pendapat ahli hukum, politik, dan juga filsafat tersebut, maka subjek yang berpotensi besar menyelesaikan permasalahan seputar guru adalah mereka yang sedang berkuasa alias penguasa saat ini. Mereka berkuasa atas semua diskresi yang berkaitan dengan guru. Sebagai pemerhati pendidikan, sedikitnya ada tiga aspek yang memerlukan diskresi pemerintah perihal guru ini, yaitu: kompetensi, imunitas, dan kesejahteraan. Berikut uraian singkat ketiga aspek tersebut.
Pertama, kompetensi. Diskresi yang sekiranya bisa diambil adalah dengan mendirikan badan setingkat kementerian--atau semacam lembaga sertifikasi profesi--yang khusus menyeleksi atau memberikan kursus bagi para calon guru baik itu lulusan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) maupun non-Kependidikan, sehingga dapat mengakomodir semua lulusan lintas prodi/jurusan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru profesional. Ke depan, hanya mereka yang diperbolehkan mengajar di sekolah negeri dan swasta di Indonesia.
Langkah ini perlu diambil mengingat regulasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini dilakukan cenderung bersifat kejar tayang, waktu pun kadang dipersingkat, perlu penelitian lanjutan, apakah guru yang telah dibina selama 3 bulan (PPG dalam jabatan) atau 1 tahun (PPG Prajabatan) itu berimplikasi pada peningkatan kualitas pembelajaran? Atau justeru sekedar menunaikan kewajiban guna mengejar tunjangan?
Sudah bukan rahasia lagi bahwa treatment kampus penyelenggara PPG ini berbeda-beda pelayanan. Ada yang serius memberikan perkuliahan, penugasan, dan ujian. Mereka menuntut mahasiswa PPG laiknya mahasiswa pada umumnya. Ada pula sebaliknya, mahasiswa diberikan kelonggaran dalam mengikuti seluruh rangkaian studi. Kiranya diperlukan evaluasi komprehensif menyelesaikan permasalahan ini.
Adapun bagi para guru dalam jabatan, Badan setingkat Kementerian ini bisa memberikan pelatihan dan pembinaan yang masif dan berkelanjutan kepada para guru, tentu dengan terlebih dahulu menyusun konsep pelatihan dan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak pada tiap level pendidikannya (TK/SD/SMP/SMA).
Kedua, imunitas. Akhir-akhir ini, ditemukan kasus demi kasus seputar perundungan dan persekusi terhadap guru. Fenomena ini mengindikasikan bahwa guru tak lagi dianggap sebagai sosok bertuah, bertaji, dan bernas. Kehadirannya di tengah-tengah masyarakat tak ubahnya profesi-profesi lainnya. Bahkan terkadang dianggap sebagai kaum imperior, jauh dari kesan berbudi dan bermarwah. Oleh karena itu, negara harus hadir demi menyelamatkan kaum berbudi dan bermarwah ini. Kalau tidak, kelak pepatah, "guru kencing berdiri, murid kencing berlari", akan berubah menjadi, "guru kencing berdiri, murid mengencingi gurunya".
Diskresi yang dapat diambil adalah dengan membentuk tim advokasi hukum atau satuan tugas (satgas) anti perundungan terhadap guru. Satgas ini bertugas memberikan pendampingan, pembelaan, dan konsultasi hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Satgas ini bisa dibentuk pada tingkat kota/kabupaten mengingat jumlah guru yang tercatat sampai hari ini hampir 3,5 juta orang, tak menutup kemungkinan jumlah sesungguhnya melampaui angka tersebut.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, satgas ini bisa bekerjasama dengan organisasi-organisasi profesi guru yang kian hari jumlahnya tambah banyak, baik yang sifatnya independen maupun yang berafiliasi dengan organisasi keagamaan tertentu. Sinergi dan kolaborasi ini diperlukan guna meminimalisir perundungan dan persekusi terhadap guru.
Dengan dibentuknya satgas tersebut, kepastian hukum guna memperoleh keadilan bagi guru akan terjaga. Guru tak lagi dihantui rasa takut, cemas, dan khawatir dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik sekaligus fasilitator pembelajaran anak di lingkungan sekolah. Guru lebih percaya diri dalam mengambil sikap dan keputusan, percaya diri dalam menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama anak dan orangtua.
Ketiga, kesejahteraan. Urusan perut ini memang selalu menarik untuk diperbincangkan. Kesejahteraan ini sifatnya kuantitatif sekaligus kualitatif. Disebut kuantitatif karena ia berkaitan dengan pendapatan, tingkat pendidikan, dan kondisi pendukung lainnya (rumah, kendaraan, dsb). Disebut kualitatif karena ia menggambarkan perasaan subjektif, kepuasan emosional, dan kualitas hidup yang tak mudah diukur dengan angka. Alias rumit berbicara tentang kesejahteraan ini.
Kita ambil jalan tengah saja, kesejahteraan vis a vis UMR (Upah Minimum Regional). Maka tugas pemerintah adalah memastikan para guru bergaji atau berhonor sesuai UMR tersebut. Lantas diskresi apa yang bisa diambil guna menyelesaikan masalah kesejahteraan guru ini? Kiranya perlu kejernihan, kejelian, dan ketelitian dalam membaca data guru dan lembaga pendidikan di seluruh
Indonesia ini.
Saat ini, jika guru dengan status ASN dan PPPK jumlahnya ± sebanyak 1,7 juta guru, selebihnya adalah guru swasta dan honorer, kita asumsikan mereka termasuk guru yang telah terpenuhi kesejahteraannya melalui mekanisme gaji/honor dan tunjangan bersumber dari APBN/APBD. Jika jumlah total guru ± sebanyak 3,5 juta orang, maka guru non-ASN dan PPPK adalah ± sebesar 1,8 juta. Dari 1,8 juta orang ini, perlu diurai kembali, misal berapa persen (%) guru yang mengajar di lembaga pendidikan bonafid dan bergaji setara atau bahkan di atas UMR serta berapa persen (%) yang masih bergaji di bawah UMR.
Misal, dari 1,8 juta guru tersebut, sebanyak 300.000 guru dikategorikan memperoleh penghasilan yang layak dari penyelenggara pendidikan (baca: Yayasan) bahkan tetap memperoleh tunjangan dan fasilitas lainnya dari pemerintah. Maka tersisa sebanyak 1,5 juta guru yang dikategorikan belum memperoleh kesejahteraan. Disini perlu dilihat kembali fakta tentang guru dan lembaga pendidikan tempat mengabdi tersebut, seperti: 1) apakah sudah memenuhi kualifikasi akademik (S1) dan telah tersertifikasi dari badan sertifikasi guru yang otoritatif?; 2) apakah lembaga pendidikan tempat mengabdi dikategorikan sebagai lembaga yang layak dan mampu memberikan insentif layak bagi gurunya?
Diskresi yang dapat diambil pemerintah antara lain adalah: 1) memastikan guru-guru tersebut memiliki kualifikasi akademik dan tersertifikasi minimal dalam 4-5 tahun ke depan melalui kolaborasi dengan LPTK setempat dan Badan Otoritatif dimaksud; 2) mengevaluasi penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang belum dapat memberikan insentif yang layak bagi guru-gurunya. Apakah mereka tetap diberikan kesempatan untuk tetap menyelenggarakan pendidikan, ditutup sementara waktu, dicangkokan dengan lembaga pendidikan terdekat (negeri/swasta), atau ditutup saja dengan alasan wanprestasi.
Ketiga diskresi di atas akan tercapai apabila pemerintah mampu melakukan pemerataan pendidikan di seluruh tanah air dalam 4-5 tahun ke depan. Pemerataan pendidikan bisa dimulai dengan melakukan klasifikasi berdasarkan kategori wilayah pembangunan, kepadatan penduduk, kualitas hidup, dan lain sebagainya. Pemerintah dengan berbagai instrumennya memiliki banyak waktu dan kesempatan agar permasalahan seputar guru ini segera teratasi dalam beberapa tahun ke depan.
Wallahu a'lam bi al-Shawwaab
BACA JUGA:Tafsir Al-Furqan Surat Luqman Ayat 1-11