Pro-Kontra RUU P-Kekerasan Seksual, Ketum PP Persistri: Kita Harus Melek Hukum

oleh Reporter

30 Januari 2019 | 05:06

Bandung -- persis.or.id - Beredar petisi yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Petisi ini dibuat oleh Maimon Herawati dengan judul 'Tolak RUU Pro Zina' Minggu (27/1/2019) lalu.

Dilansir detik.com Maimon menjelaskan alasan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.

Ketua Umum PP Persistri Dra Hj. Lia Yuliani M.Ag menilai rencana pengesahan RUU P-KS ini dinilai berpotensi melegalisasi Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT). 
"Kita perlu melek hukum, karena ini bisa merusak generasi bangsa. Ajaran Islam intinya husnul khuluk" ucapnya kepada persis.or.id Selasa (30/1/2019).

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae'ie menegaskan RUU ini dibuat bukan untuk melegalkan perzinaan hingga LGBT. Dia mengatakan RUU ini akan khusus pada kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Penggagas Petisi Blackpink Kini Bikin Petisi Tolak RUU Kekerasan Seksual

"Sebetulnya petisi yang menolak RUU PKS dengan alasan bahwa RUU PKS pro-zina, pro-aborsi, pro-LGBT, dan seterusnya, itu tidak membaca baik RUU itu. RUU PKS sama sekali tidak ingin melegalkan perzinaan, melegalkan aborsi atau bahkan melegalkan LGBT," ucap Imam kepada wartawan, dikutip detik.com Selasa (29/1/2019), (HL/RFY)

Reporter: Reporter Editor: admin