سورة البقرة
SURAT AL-BAQARAH
(Sapi Betina)
Surah ke 2: 286 Ayat
Ayat 196
﴿ وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ ١٩٦ ﴾
196. Dan sempurnakanlah haji190) dan Umrah191) karena Allah; tetapi kalau kamu terhalang,192) maka (kirimlah) qurban sedapatnya193) dan jangan kamu mencukur194) kepala kamu hingga qurban itu sampai ke tempatnya;195) tetapi barangsiapa dari antara kamu sakit,196) atau di kepalanya ada sesuatu yang mengganggu,197) (lalu ia cukur), maka hendaklah ia bayar198) fidyah dengan puasa atau shadaqah atau qurban,199) tetapi apabila kamu telah aman,200) lantas (di waktu itu) siapa yang berenak-enak dengan (ibadat) Umrah,201) hingga (waktu ibadat) Haji, maka (hendaklah ia bayar) fidyah (dengan) qurban202) sedapatnya, tetapi barangsiapa tidak dapat,203) maka (hendaklah ia) puasa tiga hari di (waktu) haji dan tujuh hari apabila kamu kembali, yaitu (berjumlah) sepuluh204) (hari) yang sempurna; yang demikian itu205) bagi orang yang bukan dirinya jadi penduduk Makkah206) yang mulia; dan hendaklah kamu takut Allah;207) Dan ketahuilah bahwasanya Allah itu keras pembalasanNya.
_______________________________
190) Rukun haji itu ada lima perkara, yaitu: ihram, wukuf, thawaf, sa’I dan bercukur atau bergunting rambut, sebagaimana tersebut di kitab-kitab hadis dan fiqih. Barang siapa mengerjakan lima perkara itu, berarti ia sudah kerjakan haji; dan lain dari rukun-rukun itu ada beberapa kewajiban haji yang mana kalau tidak dikerjakan, ada dendanya, dan begitu juga ada beberapa hal, yang kalau tidak dikerjakan, ada dendanya.
191) Rukun Umrah itu sama dengan rukun haji, melainkan wukuf tidak ada di Umrah.
192) Yaitu dihalangi oleh musuh atau lain-lain halangan, hingga kamu tidak bisa menyempurnakan ibadat-ibadat itu sebagaimana mestinya, maka di waktu itu hendaklah kamu kirim qurban sebagai jadi ganti bagi ibadat yang terhalang itu. Kirim qurban itu, maksudnya kirim seekor binatang yang dibuat qurban, seperti; sapi, onta, kerbau, atau sekurang-kurangnya seekor kambing.
193) “Sedapatnya” itu maksudnya, sekedar kemampuan masing-masing dan sekedar apa yang bisa didapati pada masa dan tempat itu.
194) Bahwa orang yang di dalam ibadat haji tidak boleh bercukur melainkan apabila sudah selesai mengerjakan sekalian pekerjaan haji. Jadi, seolah-olah cukur itu penutupnya. Maka sekiranya kamu terhalang dari mengerjakan pekerjaan haji itu, hendaklah kamu memberi qurban sebagai ganti dari pekerjaan yang terhalang, tetapi tidak boleh kamu bercukur sebelum qurban itu sampai ke tempatnya.
195) “Qurban sampai ke tempatnya” itu maksudnya, bahwa kamu jangan bercukur sebelum qurban yang kamu kirim itu sampai ke Makkah, kalau bisa, atau ke tempat sembelih dan disembelih dan dibagikan ke orang-orang miskin.
196) Maksudnya, barang siapa di antara kamu sakit lantaran tidak bercukur.
197) “Di kepalanya ada sesuatu yang mengganggu” itu maksudnya, bahwa di kepalanya ada banyak kutu, kurap, dan lain-lainnya.
198) Orang yang bercukur lantaran sakit,atau lantaran di kepalanya ada banyak kutu dan sebagainya itu, wajib berfidyah atau denda.
199) Bayar fidyah itu ada tiga macam. Menurut hadis-hadis bahwa puasa bayar fidyah itu tiga hari, atau bersedekah makanan tiga sha’ (satu sha’ itu kira-kira sepenuh blek susu) dibagikan kepada enam orang miskin, atau qurban sekurang-kurangnya seekor kambing. Jadi, orang yang wajib bayar fidyah itu boleh pilih antara tiga macam tersebut.
200) Maksudnya, apabila kamu tidak dihalangi lagi.
201) Pekerjaan Haji dengan Umrah itu ada tiga macam;
a. Haji Ifrad; artinya berasing atau sendiri-sendiri.
b. Haji Qiran; artinya bercampur.
c. Haji Tamattu; artinya bersenang-senang atau berenak-enak.
Haji Ifrad itu ialah seorang kerjakan pekerjaan haji saja, lantas sesudah sempurna, baru dikerjakan Umrah, atau ia kerjakan Umrah sebelum musim haji.
Haji Qiran ialah seorang berihram dengan niat hendak kerjakan Haji dan Umrah, atau ia berihram buat Umrah dahulu, lantas ia sambung dengan ihram haji atau sebaliknya.
Haji Tamattu’ ialah seorang mengerjakan Umrah di musim haji lantas sesudah sempurna, baru ia mulai pekerjaan haji. Sebabpun dinamakan Haji Tamattu’ yaitu bersenang-senang, karena orang itu dapat kelapangan dan boleh ia bersuka-suka sebagai orang biasa di antara dua ibadat itu.
202) Maka orang yang kerjakan Haji Tamattu’ itu diperintah bayar denda kasih qurban sekurang-kurangnya satu kambing disembelih buat dibagikan kepada orang-orang miskin.
203) Barangsiapa tidak ada uang buat beli, atau ada uang tetapi binatang itu tidak dapat.
204) Puasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari sesudah kembali itu, berjumlah sepuluh hari. Hitungan itu sudah terang dan gampang, tetapi Allah inginkan dengan perkataan “sepuluh hari” itu tentu ada gunanya, yaitu bahwa kalimat “sab’atin” menurut bahasa Arab bukan saja berarti “tujuh” bahkan sering juga dipakai oleh mereka buat menunjukkan kepada banyak, sebagaimana perkataan “sab’ina” juga. Maka datangnya perkataan “sepuluh” itu menentukan “sab’atin” di ayat ini artinya “tujuh” bukan banyak.
205) Maksudnya, bahwa orang yang boleh mengerjakan Haji Tamattu’ itu ialah orang bukan jadi penduduk Makkah, karena mereka yang datang dari jauh itu, perlu dapat tempo berhenti lelah. Lantaran itu diizinkan Haji Tamattu’, tetapi wajib ia bayar fidyah seperti yang tersebut itu.
206) “Bagi orang yang dirinya bukan jadi penduduk Makkah” itu Arabnya “liman lam yakun ahluhu hadliril Masjidil-Haram”. Perkataan “ahluhu” di ayat ini artinya “dirinya”. “Hadliril Masjidil Haram” itu artinya “penduduk masjid yang mulia itu”, tetapi maksudnya di sini ialah penduduk Makkah.
207) Maksudnya, hendaklah kamu takut kepada Allah dalam menjalankan ibadat yang tersebut itu, jangan sampai tercampur kemusyrikan, karena Allah amat keras menyiksa orang yang menyekutukan Dia dan melanggar perintahnya.
BACA JUGA:Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 188-195