Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 226-230

oleh Asep Sofyan Nurdin

27 Januari 2025 | 19:23

Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 226-230

سورة البقرة

SURAT AL-BAQARAH

(Sapi Betina)

Surah ke 2: 286 Ayat

Ayat 226-230


﴿ لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٢٢٦ ﴾

226.Orang yang bersumpah hendak berjauh diri daripada istri-istrinya itu, boleh tunggu (paling lama) empat bulan,251) sesudah itu kalau mereka kembali, maka Allah itu Pengampun, Penyayang.


﴿ وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٢٢٧ ﴾

227. Dan jika mereka mau talak, maka sesungguhnya Allah itu Pendengar, Pengetahui.


﴿ وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ࣖ ٢٢٨ ﴾

228. Dan perempuan-perempuan yang ditalak itu (wajib) menahan diri mereka (selama) tiga kali bersih (daripada haid); dan tidak halal mereka menyembunyikan apa yang telah dijadikan oleh Allah di dalam kandungan-kandungan mereka,253) jika memang mereka beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan suami-suami mereka ada berhak menarik kembali akan mereka di dalam (masa ‘iddah) itu,254) jika mereka mau berbuat damai,255) Dan perempuan itu ada mempunyai hak setimbang dengan (hak) laki-laki terhadap mereka dengan cara yang sopan,256) tetapi laki-laki ada mempunyai derajat (kekuasaan) atas perempuan-perempuan257) dan Allah itu Gagah, Bijaksana.


﴿ اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩ ﴾

229. Talak itu (hanya dua kali);258) sesudah itu, (hendaklah kamu) ruju’ deengan cara yang sopan, atau (kamu) lepaskan (mereka) dengan cara yang baik;259) dan tidak halal kamu mengambil (kembali) sesuatu daripada (pemberian) yang kamu telah berikan kepada mereka itu; tetapi jika (laki istri itu) takut bahwa mereka tidak akan bisa (lagi) memelihara batas-batas Allah, lantas kamupun takut bawha mereka tidak akan bisa memelihara batas-batas Allah,260) maka tidak ada halangan atas mereka berdua tentang sesuatu yang istri itu kasih buat menebus diri,261) Yang demikian itu batas-batas Allah; maka janganlah kamu langgar dia; dan barangsiapa melanggar batas-batas Allah, maka mereka itu ialah orang-orang yang menganiaya.


﴿ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ ٢٣٠ ﴾

230. Sesudah itu, kalau ia talak (lagi), maka tidaklah ia jadi halal baginya selama-lamanya, hingga ia kawin kepada suami lain; lantas jika (suami yang kedua) itu (pula) ceraikan dia, maka tidaklah ada halangan bagi mereka berdua262) kembali (lagi), jika mereka rasa bahwa mereka bisa pelihara batas-batas Allah; Ia terangkan dia kepda kaum yang mau mengetahui.



____________________


251) Maksudnya, bahwa orang yang bersumpah tidak mau hampir kepada istrinya dengan tidak menentukan berapa lama itu, tidak boleh membiarkan istrinya lebih dari empat bulan; yakni, sehabis empat bulan, hendaklah ia kembali kepada istrinya itu sebagaimana yang tersebut di ayat 226.

Orang yang bersumpah dengan tidak terbatas itu, kalau kembali kepada istrinya sebelum empat bulan, wajib ia bayar denda.

Adapun orang yang bersumpah tidak mau hampir kepada istrinya sebulan, umpamanya, maka kalau ia kembali sebelum sebulan, wajib ia bayar denda.

Menurut beberapa keterangan dari hadis-hadis, bahwa sesudah empat bulan itu wajib dipaksa oleh pemerintah akan si laki-laki kembali kepada istrinya, atau ceraikan dia, supaya ia bisa kawin dengan orang lain.


252) Maksudnya, bahwa kalau mereka kembali kepada istri-istri mereka, niscaya Allah ampunkan mereka, kalau betul mereka bersumpah itu karena hendak menyusahkan perempuan-perempuan, bukan hendak memberi pengajaran kepada mereka, karena Allah itu Pengampun, Penyayang.

Menurut beberapa hadis, bahwa kalau tidak ada sebab yang betul, dilarang keras seseorang bersumpah tidak mau hampir kepada istrinya.

Hanya dibenarkan dia bersumpah seperti yang tersebut, kalau perempuannya, ada mengerjakan kesalahan yang patut dibalas begitu, supaya ia tidak berbuat lagi.


253) Maksudnya, bahwa perempuan-perempuan yang telah dicerai oleh suaminya itu, kalau ada mengandung, wajib khabarkan, dan haram mereka sembunyikan khabar itu.


254) Maksudnya, bahwa suami yang telah menceraikan istrinya ada hak boleh tarik kembali akan istrinya itu sebelum lepas iddah. Makna tarik kembali di sini bukanlah dengan paksa, tetapi dengan nikah kembali, yaitu dengan suka si perempuan dan di hadapan saksi-saksi, karena perempuan itu telah ditalak (diceraikan), sedang makna talak itu -menurut sekalian kitab-kitab fiqih- tidak lain melainkan ialah memutuskan perikatan nikah. Maka perikatan nikah itu, apabila telah putus, tentulah kembalinya dengan nikah pula.


255) “Jika mereka mau berbuat damai” itu sepatutnya diartikan, bahwa suami-suami itu boleh tarik kembali istri-istrinya yang telah dicerai, jika mereka (laki-laki dan perempuan) mau berbuat damai, karena tidak bisa jadi perdamaian kalau laki-laki tidak mau tetapi perempuan tidak; atau tidak bisa jadi baik, kalau satu pihak mau dan sepihak lain tidak mau.


256) Maksudnya, bahwa hak perempuan-perempuan terhadap suami-suami di dalam hal perhubungan rumah tangga, ada sama setimbang dengan hak suami-suami terhadap istri-istrinya. Sekalian itu atas jalan dan cara yang sopan.


257) Sungguhpun hak suami sama setimbang dengan hak istri, tetapi suami ada mempunyai hak berkuasa atas istri, sedang istri tidak berkuasa atas suami.


258) Maksudnya, bahwa talak yang boleh kembali lagi, atau yang dinamakan talak ruj’i itu, hanya dua kali, yaitu kalau seorang suami mentalak istrinya sekali, maka boleh ia kembali lagi, dan kalau ia talak kedua kalinya masih boleh ia kembali lagi, tetapi kalau ia talak ketiga kalinya, maka tak boleh ia kembali lagi kepada istrinya itu. Melainkan sesudah istrinya itu kawin kepada orang lain, dan orang itu pula kebetulan ceraikan dia.

Seorang perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya itu, menurut keterangan dari Hadis Nabi, bahwa berdosa besar seorang laki-laki kawin kepadanya dengan maksud hendak menceraikan dia nanti, supaya ia bisa kembali kepada suaminya yang menceraikan tiga kali itu.

Orang yang begitu, dinamakan dia “muhallil” artinya, tukang membikin halal atau juru halal. Tetapi di tanah-tanah melayu, “Muhallil” itu dinamakan “cinta buta”.

Menurut hadis Nabi itu bukan saja orang jadi “muhallil” berdosa, bahkan dosa juga si laki atau si istri yang minta orang jadi “muhallil” baginya.


259) Sebabpun dikata “hendaklah kamu lepaskan dengan cara yang baik” karena perempuan yang telah dicerai oleh suaminya itu, wajib duduk di dalam rumah atau dalam penjagaan suaminya. Maka sesudah habis iddah, hendaklah suaminya lepaskan dia dengan cara yang baik, yaitu dengan menyerahkan hak-hak perempuan itu serta sampaikan ke rumah ibu bapanya atau familinya.


260) Maksudnya, bahwa kalau kamu, orang-orang yang jadi hakim juga, sesudah periksa dan merasa bahwa mereka itu tidak akan bisa setuju bersuami istri (lagi) dengan betul dan damai, maka tidaklah ada halangan si perempuan menebus diri dari suaminya dengan mengembalikan kembali apa-apa pemberian suaminya itu, atau memberikan kepada suami itu apa-apa haknya dengan sendiri dengan ridla bukan dengan paksa.


261) Maksudnya, bahwa tidak ada halangan si perempuan kasih apa-apa buat menebus dirinya, dan tidak ada halangan si laki menerima pemberian itu.


262) Maksudnya, bahwa perempuan yang dicerai oleh suaminya yang kedua ini, boleh kembali kepada suaminya yang pertama yang menceraikan dia tiga kali.

BACA JUGA:

Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 219-225