Jakarta - persis.or.id Beredar luas (viral) di media sosial penggalan berita dan poto-poto bahwa Mentri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan apresiasi dan mendukung atas adanya event pemberian penghargaan kepada kelompok LGBT.
Viral kehadiran Menag dalam ulang tahun ke-22 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menyampaikan orasi ilmiah yang kemudian berbuntut panjang.
Akibat kehadiran Menag di acara yang berlangsung pada Kamis (25/08/2016) disertai penganugerahan Tasrif Award untuk pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Inseksual, dan Queer (LGBTIQ) dan IPT 1965 itu, beredar pula surat teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditujukan kepada Menag yang beredar di media massa.
Saya hadir dalam acara itu memaknai penghargaan sebagai sebuah bentuk pengakuan terhadap komunitas, saudara-saudara sebangsa yang punya kondisi berbeda. kata menag.
Menag membantah keras penilaian tersebut dalam sebuah tayangan video yang dirilis pada Senin (15/10/2018) dan beredar luas di sosial media serta grup WhatsApp.
Menag memandang bahwa apa yang telah ia sampaikan sebelumnya, bukan berarti ia menyetujui tindakan LGBT.
Dalam tayangan video itu Menag menyatakan, LGB (lesbian, gay, biseksual) adalah perilaku dan sikap yang lebih menitiktekankan kepada orientasi seksual.
Tindakan LGB tidak bisa ditolerir baik dari sisi praktik maupun perilakunya.
Sementara transgender tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual, melainkan ketidaksamaan identitas terhadap jenis kelamin dirinya. Transgender (khunsa) identik dengan kondisi seseorang di mana jenis kelamin, fisik, dan pikiran perasaannya berbeda. Misal, fisiknya laki-laki, namun perasaannya perempuan.
“Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapi mereka-mereka yang memiliki orientasi seksual seperti itu, menyenangi sesama jenis misalnya atau memiliki orientasi seksual yang biseksual atau tergolong transgender,” ujar Menag.
Kita harus merangkul mereka, mengajak mereka untuk menjadi lebih baik lagi.
Semua agama tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Penolakan terhadap LGBT bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif kita dan tidak ada keraguan lagi. ucap Menag
“Agama apapun di Indonesia tidak mentolerir tindakan LGBT,” tegas Menag
Oleh karena itu para pemuka agama harus hadir dan diharapkan lebih proaktif mengedepankan prinsip-prinsip agama yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Konseling dari sisi agama sangat dibutuhkan,” tutur Menag. (*)