Bandung – persis.or.id, Dalam kunjungannya ke acara Muktamar XI PP Pemudi Persis, Dr. Ihsan Setiadi Latief Ketua bidang Jamiyyah (Kabidjam) PP Persis disambut hangat oleh panitia.
Bertepatan dengan sidang pleno dan membahas status lembaga di jamiyyah Persatuan Islam khususnya di Pemudi Persis, Dr. Ihsan diberi kehormatan untuk menjelaskan kepada Musyawirin terkait hal tersebut.
Ihsan menjelaskan latar belakang adanya pasal 20 di Qanun Asasi Qanun Dakhili (QA QD) Persatuan Islam.
“Agar kita bisa menghimpun lembaga-lembaga yang bisa mewadahi minat bakat, hobi dan passion tertentu, namun tidak menjadi bagian struktural”, ujar Ihsan (20/12/2018).
Ia melanjutkan, lembaga seperti Ikatan Pelajar Persis (IPP) dan juga HIPPI sudah sah diakui oleh PP Persis, namun tidak masuk struktural.
“Ini menjadi jalan tengah, karena dulu pernah buntu. Dulu ada yang pro, ada juga yang kontra terkait pembentukan lembaga”, tambahnya.
Ketua bidang Jamiyyah PP Persis itu pun menerangkan bahwa sebetulnya lembaga ataupun bagian otonom tidaklah independen secara organisasi.
“Bagian otonom pun tidak independen, dulu koordinasinya dibawah Bidjam, untuk sekarang koordinasinya ke Wakil Ketua Umum PP Persis”, terang Ihsan.
Konsekuensinya kalau diberikan independen murni, Ihsan menyampaikan bahwa otonom tersebut mesti melepas nama Persis-nya, serta pembiayaan juga sendiri.
Lebih lanjut Ihsan menegaskan bahwa badan otonom dan juga lembaga yang dibentuk, secara organisasi tidaklah independen karena mesti koordinasi ke PP Persis, namun secara kegiatan PP Persis memberi hak independen.
“Shurulkhan, Sigab, Brigade dan lembaga lainnya di SK-kan oleh ketum dan sekum. Pertanggungjawabannya melalui bidang terkait. Independen kegiatannya, bukan konteks organisasinya”, ungkap Ihsan.
Ihsan menyarankan agar lembaga yang dibentuk senantiasa koordinasi teknis ke bidgar terkait. “Itu saran saja, berdasar pengalaman dan konvensi yang ada”, pungkasnya. (/TG)