Hasil Keputusan Dewan Hisbah PP PERSIS Masa Jihad 2022-2027

oleh Reporter

19 Juli 2026 | 08:31

Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) Masa Jihad 2022–2027.

Tasikmalaya, persis.or.id — Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) Masa Jihad 2022–2027 menetapkan sejumlah keputusan fikih dalam Sidang Lengkap ke-4 yang digelar di Pesantren Persatuan Islam 67 Benda, Kota Tasikmalaya, pada Rabu-Kamis, 08-09 Juli 2026 M.


Dalam sidang tersebut, Dewan Hisbah membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer, mulai dari ketentuan safar, riba fadhl, perampasan aset hasil korupsi, wakaf temporer, hingga hukum monetisasi konten digital.


Ketentuan Jarak dan Masa Safar


Ketentuan jarak safar diputuskan minimal tiga mil dari tempat tinggal, dengan penegasan bahwa tidak ada batasan lamanya masa safar.


Meninjau Surat Keputusan Dewan Hisbah Tahun 1991 Tentang Riba Fadl


Dewan Hisbah mengukuhkan keputusan tahun 1991 dengan revisi penjelasan. Jika hadis-hadis riba fadhl dipahami dalam konteks pertukaran barang komoditas sejenis yang sama sebanding, maka ketentuan tersebut dinilai ghair ma’qulul ma’na.


Namun, jika dipahami sebagai uang komoditas dan bukan barang, maka dipandang ma’qulul ma’na.


Perampasan Aset Hasil Korupsi


Dewan Hisbah juga menegaskan bahwa negara wajib merampas harta hasil korupsi beserta seluruh hasil yang lahir dari praktik korupsi tersebut.


Selain itu, negara dinilai wajib menghukum koruptor berupa hukuman sosial, pemiskinan, denda, dan hukuman fisik yang memberi efek jera.


Dalam rekomendasinya, Dewan Hisbah mendorong PP PERSIS mendesak untuk Pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.


Hukum Waqaf Temporer


Dalam bidang wakaf, Dewan Hisbah menyatakan bahwa wakaf temporer dalam pengertian manihah atau ‘ariyah hukumnya mustahab.


Hukum Waqaf Revitalisasi Hutan


Kemudian untuk wakaf dalam bentuk lahan atau uang untuk revitalisasi hutan juga dianjurkan.


Hukum Induksi Laktasi dengan Tujuan Hubungan Mahram dengan Anak Adopsi


Pada isu induksi laktasi, Dewan Hisbah menetapkan bahwa kemahraman ibu dan anak adopsi yang disusui melalui induksi laktasi hukumnya sama seperti ASI alami.


Kemudian, tindakan tersebut hukumnya mubah bila bertujuan untuk membangun hubungan mahram dengan anak adopsi.


Menyimpan Ovum atau Sperma dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Tujuan Keturunan


Untuk persoalan penyimpanan ovum atau sperma (Gamet) dalam jangka waktu tertentu, Dewan Hisbah menilai hukumnya pada asalnya haram.


Namun, penyimpanan gamet dalam jangka waktu tertentu karena kedaruratan medis dengan tujuan keturunan dinyatakan mubah.


Adapun untuk persoalan donor sperma, donor ovum, dan penggunaan gamet setelah putusnya ikatan pernikahan hukumnya haram.


Wakaf Wajib Bagi Anggota Untuk Dana Abadi Jamiyah


Dewan Hisbah memutuskan bahwa Jam’iyyah dapat menetapkan kewajiban infaq tertentu kepada anggota sesuai dengan kemampuan untuk dijadikan dana abadi demi kemaslahatan umat.


Hukum Pembuatan Mushaf Al-Qur'an Terjemah Saja Tanpa Menyertakan Teks Arab


Dalam hal pembuatan mushaf Al-Qur’an terjemah saja tanpa teks Arab, Dewan Hisbah menyatakan bahwa pembuatan terjemahan Al-Qur’an yang diyakini sebagai Al-Qur’an hukumnya haram.


Sedangkan untuk persoalan pembuatan terjemahan Al-Qur’an tanpa teks Arab hukumnya adalah mubah.


Hukum Penghasilan dari Monetisasi Konten


Terkait penghasilan dari monetisasi konten digital, Dewan Hisbah memutuskan hukumnya mubah selama tidak terdapat unsur yang diharamkan.


Dan unsur haram yang muncul di luar kemampuan kreator setelah melakukan upaya maksimal untuk mencegahnya, dinilai sebagai perkara yang dimaafkan.


Selain itu, Sidang Lengkap ke-4 juga menetapkan pembentukan tim penyusun materi Buku Panduan Adab dan Fikih Bermedia Sosial, mengesahkan sistematika buku tersebut, serta menginstruksikan penyempurnaan naskah paling lambat 25 Oktober 2026.


[]

BACA JUGA:

Gelar Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum PERSIS: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat di Era Modern

Reporter: Reporter Editor: Fia Afifah Rahmah