Jakarta, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima PERSIS) melakukan aksi damai didepan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Dalam tuntutannya, Hima PERSIS mendesak KPK agar segera menangkap buronan koruptor, mantan anggota DPR, Harun Masiku.
Ketua Umum Hima PERSIS, Ilham Nur Hidayatullah menjelaskan, aksi ini digelar sebagai bentuk desakan agar KPK segera menuntaskan kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan anggota DPR yang kini menjadi buronan dalam kasus korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
"Hima PERSIS menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus Harun Masiku yang sudah berlarut-larut. Oleh karena itu, Hima PERSIS menuntut KPK untuk bertindak tegas dan segera menangkap Harun Masiku yang hingga saat ini masih belum dapat ditangkap, meskipun sudah masuk dalam daftar buronan sejak awal 2020," tegas Ilham kepada awak media di sela-sela aksi.
Selain itu, Ilham menilai, jika Harun Masiku berhasil ditangkap. Maka, hal itu dapat mengembalikan marwah dan kepercayaan masyarakat kepada KPK.
"Selanjutnya, Hima PERSIS turut mengawal komitmen pemberantasan korupsi, penegakan hukum kepada para penjahat birokrasi di pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terwujud. Seperti, harapan Presiden Prabowo di dalam pidato perdananya sebagai Kepala Negara di Gedung MPR/DPR RI Senayan 20 Oktober 2024 lalu," pungkasnya.
Dalam aksi kali ini, Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengawal setiap langkah baik KPK dan institusi yang lain dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia;
2. Menuntut KPK untuk segera menyelesaikan kasus tersangka suap Harun Masiku yang sudah menjadi sorotan publik 4 tahun terakhir agar marwah baik pemberantasan korupsi di Indonesia segera pulih kembali;
3. Menuntuk integritas dan transparansi KPK terutama dalam menangani kasus Harun Masiku kepada publik sejauh mana upaya hukum yang telah dilakukan selama ini
BACA JUGA: PP Hima PERSIS Tuntut Proses Hukum yang Adil Terkait Penodaan Agama