Jakarta - persis.or.id, Persis melalui Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) PP Persis bersama Harakah Hadamah PP Pemuda Persis serta PW Hima Persis DKI Jakarta menyampaikan surat permohonan audiensi ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Permohonan audiensi ini berdasarkan pada Pasal 2 ayat 1 UU PNPS No 1 Thn 1965 Tentang Penistaan agama bahwa Menteri/Jaksa Agung adalah salah satu dari 3 menteri dalam UU tsb yang memiliki kewenangan mengeluarkan SKB 3 Menteri untuk memberikan Perintah dan Peringatan Keras agar berhenti dan tidak mengulangi lagi tindakn tsb
"Ini merupakan langkah prefentif Persis dalam menyikapi persoalan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok", ujar Zamzam salah satu anggota KKBH PP Persis.
Menut Zamzam pihak Kejagung RI sangat menyambut dengan baik penyampaian surat permohonan audiensi ini karena sampai saat ini belum pernah ada Ormas Islam yang sampai menempuh langkah ke Kejagung RI terkait polemik surat almaidah ayat 51 ini.
"Jadi hanya Persis satu-satunya ormas Islam yang meminta audiensi ke Kejagung RI terkait dugaan tindak Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh sdr. Basuki Tjahaja Purnama", ucap Zamzam. Harapannya ketika audiensi nanti, pihak Jaksa Agung berani mengeluarkan SK Perintah agar sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat permintaan maaf secara tertulis, dan memberi peringatan keras agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Pihak kejagung RI juga berjanji akan memfasilitasi permohonan Audiensi dari KKBH PP Persis. Selain Menteri atau Jaksa Agung dalam Pasal 2 ayat 1 UU PNPS No 1 Tahun 1965 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri juga termasuk sebagai Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengeluarkan SKB 3 Menteri.
"kedepannya KKBH PP Persis juga akan mengajukan Permohonan Audiensi ke Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri", imbuh Zamzam. Selain itu juga rencananya KKBH PP Persis akan bersilaturahim dengan MUI Pusat atau MUI DKI Jakarta untuk membahas penyikapan yang pas terkait dugaan tindak pidana penistaan agama ini. (HL & TG)