Bandung – persis.or.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale-Bandung membacakan putusan sengketa atas lahan Pusat Perbelanjaan Sayati Indah atau Pasar Sayati antara para pedagang yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari KKBH Persis, melawan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Persidangan dihadiri oleh sekitar 1000 orang warga dan pedagang Pasar Sayati sehingga memenuhi ruang sidang hingga halaman gedung pengadilan Bale Bandung. Dalam putusannya Majelis Hakim menerima gugatan penggugat dan menyatakan bahwa penggugat (para pedagang pasar sayati) adalah pemilik sah atas tanah dan kios.
Sebelumnya pada 2018, KKBH Persis diminta bantuan oleh himpunan pedagang Pasar Sayati sehingga dibentuk tim kuasa hukum dari KKBH Persis untuk mengajukan Gugatan Class Action (perwakilan kelompok) mewakili 856 orang pedagang terdaftar yang kesemuanya sebagai penggugat.
Menanggapi putusan tersebut Ketua perwakilan kelompok pedagang blok A, Andang Yusman menyebutkan sudah puluhan tahun berjuang.
“Kami para pedagang bisa terbebas dari kedzhaliman penguasa. Kurang lebih 27 tahun kami ini berjuang tetapi belum membuahkan hasil yang baik. Alhamdulillah dengan bantuan KKBH Persis Ustadz Yudi yang menugaskan tim kuasa hukum kang Adli, kang Alpa dkk. Akhirnya kami memenangkan kembali hak kami”, ujar Andang.
Hal senada diungkapkan ketua himpunan pedagang sayati, Ahmad Solihin: “Terimakasih tim Advokat KKBH Persis telah mengawal kami sampai bisa menang seperti ini. Alhamdulillah hanya dalam waktu 1,5 tahun bisa selesai. Setelah ini kita semua akan sujud syukur”
Koordinator tim kuasa hukum pedagang, M. Adli Hakim H., SH. MH. Menyampaikan rasa syukurnya karena sudah berhasil mengadvokasi hak warga Pasar Sayati.
“Pekerjaan advokat adalah amanah, kami sangat bersyukur bisa menunaikan amanah dengan baik, terlebih permasalahan hukum adalah juga medan dakwah Persis dan bakti Persis untuk umat”, ujar Adli.
Ia dan timnya ditugaskan oleh pimpinan KKBH, Ustadz Yudi dan Abah Yamin untuk melakukan bantuan hukum terhadap warga pedagang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk merumuskan langkah hukum selanjutnya, kalua-kalau Pemda mengajukan banding.
“Tetapi kami tetap yakin apapun itu upaya hukum, yang namanya haq dan bathil tidak akan bisa bersatu. Sepanjang kami berpagang pada al-haq, mau banding, mau kasasi silakan, insyaallah kami yang akan tetap menang”, terang Adli.
Sengketa lahan itu berawal dari klaim pemda atas kepemilikan lahan pasar sayati pada 1993, padahal pembentukan pasar sayati adalah murni swadaya pedagang dari mulai pembelian lahan hingga pembangunan sejak 1987.
Dengan klaim sepihak tersebut pemda melakukan banyak kedzhaliman kepada warga pedagang diantaranya pedagang tidak memiliki kejelasan status tanah dan kios yang jelas-jelas telah dibelinya, dikarenakan setiap pengajuan sertifikat pasti ditolak dengan dalih aset pemda.
Dalam pengelolaan, sejak tahun 1993 pemda menarik retribusi namun tidak melakukan pelayanan sebagaimana mestinya dalam hal kebersihan dan keamanan sehingga Pasar dibiarkan kumuh dan mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah tiap harinya.
Pasar sayati juga mengalami dua kali kebakaran dan pembangunan kembali tanpa kontribusi apapun dari pemda. Terakhir ada rencana penggusuran yang semakin membuat para pedagang geram dan malakukan ikhtiar ke jalur hukum.
Selepas persidangan pembacaan putusan, ratusan pedagang yang hadir berkumpul di halaman gedung pengadilan Negeri Bale-bandung berdoa bersama dan melakukan sujud syukur. (*)