Bandung – persis.or.id, Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam buat legal opinion atas pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
KKBIH Persis kepada persis.or.id (10/10/2016) menginformasikan bahwa Ahok diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama dan kejahatan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama Jo. Pasal 156a KUHP. Adapun latar belakang pelaporan adalah sebagai berikut:
Kronologis
Pada bulan Maret 2016 sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyatakan dimuka umum dalam pidatonya di kepulauan seribu, yang menyatakan “Bapa Ibu gak bisa pilih saya, iya kan dibohongin pake Surat Al-Maidah ayat 51 macem macem itu. Bahwa masyarakat tidak perlu merasa tidak enak tidak bisa memilih ahok karena takut masuk neraka”. Hal ini berkaitan dengan pencalonan dirinya sebagai salahsatu calon Gubernur DKI Jakarta.
Maka dengan ini Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) PP Persis AMAT SANGAT MENGUTUK KERAS pernyataan tersebut dan dengan yakin menyatakan bahwa sdr. Basuki Tjahaja Purnama dengan terang dan jelas telah melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 Jo. Pasal 156a KUHP.
Aturan Hukum
Bahwa atas perbuatannya tersebut sdr. Basuki Tjahaja Purnama telah menginterpensi tafsir Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 yang secara jelas mengharamkan umat Islam untuk memilih pemimpin dari golongan non muslim. Pemerintah Indonesia telah merumuskan peraturan yang berkaitan dengan hal ini yaitu:
UU PNPS No 1 Tahun 1965 Pasal 1: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu
Pasal 156a KUHP: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Analisa Hukum
Pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama di kepulauan seribu terkait pencalonan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta yang menyinggung ayat Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 bisa diduga kuat sebagai perbuatan penistaan agama.
Memperhatikan rumusan Pasal 1 UU PNPS Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP, mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Setiap orang
- Dengan sengaja dimuka umum
- mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan:
(1) penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia
(2) atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu;
(3) penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Unsur setiap orang biasa dipertimbangkan berkaitan dengan keadaan subjektif bahwa pelaku adalah subjek hukum yang tidak dibeda-bedakan antara satu dengan lainnya. Hal ini sebagai implementasi dari asas “Equality before The law” yang dianut oleh negara hukum.
Maka dalam hal ini sdr. Basuki Tjahaja Purnama telah memenuhi unsur setiap orang tanpa harus memperhatikan apakah kedudukannya rakyat ataupun pejabat. Dan tidak ada asas pembenaran bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses terhadap sdr. Basuki Tjahaja Purnama dengan alasan kedudukan sebagai calon gubernur karena hal tersebut hanya akan mencederai asas equality before The law atau kesetaraan dimuka hukum.
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Dimuka Umum
Unsur dengan sengaja dimuka umum adalah suatu alat untuk meninjau pertanggungjawaban pidana dari suatu tindak pidana. Frasa “dengan sengaja” dalam hukum pidana merujuk kepada asas kesalahan yang teridentifikasi dari perbuatan.
Adapun asas kesalahan dapat digolongkan kepada dua hal yaitu:
- Dolus, yaitu kesengajaan. Kesengajaan dalam hal ini merupakan sikap batin yang tercermin dari perbuatan yang bisa dijangkau oleh panca indera/ kasa mata. Kesengajaan tersebut merupakan keadaan suatu perbuatan yang berada dalam kontrol dan kemampuan dan kesadaran si pelaku. Dalam hukum pidana suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja mempunyai nilai sanksi yang sangat berat.
- Culpa, yaitu lalai. Hukum pidana memandang bahwa kelalaian adalah termasuk kesalahan dan karenanya tetap dikenakan sanksi. Namun sanksi terhadap kelalaian lebih ringan daripada sanksi dari kesengajaan.
Farasa “dimuka umum” adalah penjelasan kondisi khusus dari kesengajaan juga menjadi salahsatu faktor dimana kesengajaan tersebut bisa dilihat.
Memperhatikan unsur “dengan sengaja dimuka umum” maka sdr. Basuki Tjahaja Purnama merupakan pribadi yang waras dan berfikiran sehat sehingga bisa berdiri dihadapan khalayak ramai di salah satu wilayah kepulauan seribu, berpidato mengenai suatu hal yang tentunya dilakukan dengan penuh kesadaran. Segala ucapan perkataan dalam pidato tersebut tentunya berada dalam kontrol sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan atas hal tersebut maka unsur “dengan sengaja dimuka umum” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Mengusahakan Dukungan Umum Untuk Melakukan; penafsiran suatu agama yang dianut di Indonesia; atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu; atau penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok ajaran agama itu.
AL-QURAN merupakan SUMBER MUTLAK HUKUM ISLAM, seperti UUD 1945 yang menjadi sumber mutlak pada sistem hukum di Indonesia. Konsekwensi logis Al-Quran sebagai sumber mutlak dalam Hukum Islam ialah bahwa hukum apapun yang bersumber dari Al-Quran merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim untuk menta’ati dan menjalankannya. Al-Quran merupakan firman ALLAH SWT yang memiliki KEBENARAN MUTLAK dalam Hukum Islam. JANGAN SEBUT AL-QURAN MEMBODOHI UMAT ISLAM karena bagi umat Islam Al-Quran adalah kebenaran yang mutlak. Jika Al-Quran menyebutkan HARAM MEMILIH PEMIMPIN KAFIR maka hal itu merupakan kebenaran mutlak yang harus DIIKUTI oleh seluruh umat muslim tanpa terkecuali.
Jika sdr. Basuki Tjahaja Purnama menyatakan “Bapa Ibu gak bisa pilih saya, iya kan dibohongin pake Surat Al-Maidah ayat 51 macem macem itu. Bahwa masyarakat tidak perlu merasa tidak enak tidak bisa memilih ahok karena takut masuk neraka” maka pernyataan ini merupakan penafsiran yang menyimpang dari ajaran pokok-pokok agama Islam yang secara jelas tertulis dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
Ayat ini secara JELAS MELARANG seluruh umat Muslim untuk memilih pemimpin dari golongan orang-orang KAFIR. Maka pernyataan yang menyebutkan bahwa Di Bohongi oleh Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan sebuah tindakan INTERPENSI sdr. Basuki Tjahaja Purnama terhadap ayat Al-Quran dan tafsirannya, yang jelas-jelas dia bukan seorang Muslim. Sehingga perbuatan interpensi itu dinilai telah menistakan ajaran-ajaran pokok agama Islam yang terkandung dalam Al-Quran.
Bandung, 10 Oktober 2016
Direktur Eksekutif KKBH PP Persis
- Yudi Wildan Latief S.H., M.H.