Jakarta, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman konten berbahaya di media sosial.
Ketua Bidang Garapan Informasi dan Komunikasi PP PERSIS, Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, menegaskan bahwa kebijakan Menkomdigi sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia digital.
"Langkah tegas Menkomdigi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital adalah langkah yang tepat,” kata Ustaz Ihsan, ketika dihubungi, Senin (3/2/2024).
Ia menegaskan, saat ini, anak-anak sudah harus mendapat perlindungan di ruang digital. Menurutnya, negara sudah harus hadir mengurus permasalahan ini.
“Karena, anak-anak berpotensi terpapar konten berbahaya diantaranya; judi online, pornograpi, perundungan, hingga kekerasan seksual serta eksploitasi digital,” tambah Ustaz Ihsan.
Alumni Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran menambahkan, anak-anak merupakan aset negara yang perlu dilindungi, dibina, dan diasuh. Merekalah yang nantinya akan meneruskan perjalanan bangsa ini. Dan bangsa ini harus dilanjutkan oleh generasi penerus yang cerdas dan berakhlak mulia.
“Oleh karena itu, hak-hak anak sebagai warga negara harus juga dipenuhi dan dihormati oleh negara dan masyarakat,” ungkap dia.
Selain itu, Ustaz Dr. Ihsan juga menyampaikan, in syaAllah, Infokom PP PERSIS siap mensupport berbagai ahli untuk mendampingi tim yang sudah dibuat, untuk memperkuat data, fakta dan argumentasi.
Dalam kesempatan ini, Ustaz Dr. Ihsan juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan putra-putrinya ketika sedang bermedia sosial.
“Jangan berikan ruang yang bebas ketika anak-anak sedang memegang gadget, HP atau alat media sosial lainnya,” tegas dia
Ia menilai, media sosial juga bisa merusak jiwa anak dengan konten-konten negatif.
Harapannya, Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital bisa berjalan sesuai agenda yang sudah ditetapkan.
“Dan hasilnya, sangat bermanfaat untuk generasi penerus bangsa ini,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.
BACA JUGA: Jelang Tahun Ketiga, Ini Langkah Infokom PP PERSIS Perkuat Publikasi dan Dokumentasi Jamiyyah