Bandung - persis.or.id, Pemaparan pihak terkait dari Komnas Perempuan yang diwakili Kemala Chandrakirana, dinilai 'membingungkan' sebab standar ganda. "Logika yang digunakan ahli pihak terkait dari komnas perempuan aneh. Di satu sisi tidak mau kalau dikatakan menganggap zina baik dan mendukung free sex, tapi menolak menghukum pelaku zina. Ini logika membingungkan", ujar Dr. Tiar Anwar Bachtiar, salah satu pemohon JR pasal perzinaan.
Menurut Dr.Tiar para ahli menggiring agar masalah zina ini diselesaikan di luar hukum, yaitu dengan pendidikan dan lain-lain. Dalam hal ini seolah-olah para pemohon JR ini tidak melakukan dakwah dan edukasi untuk mencegah perzinahan. Harap diketahui tanpa disuruh oleh ahli pihak terkait, para pemohon selama ini aktivitasnya adalah pendidik, aktivis, dan da'i yang sehari-hari berusaha untuk membentengi keluarga dan masyarakat dari merebaknya perzinaan.
Dr. Tiar menegaskan bahwa judical review ini dilakukan untuk menyempurnakan ikhtiar mencegah kemungkaran dan tindakan keji.
"Sangat tidak masuk akal juga bila pengajuan pemidanaan perzinaan kemudian dikait-kaitkan dengan UU Perkawinan; yaitu soal banyaknya perkawinan yang tidak tercatat sehingga secara hukum akan dianggap berzina", ucap Dr.Tiar. Beliau menegaskan bahwa hal tersebut bukan masalah substantif, tapi masalah teknis yang dapat diselesaikan dengan sikronisasi kebijakan perundangan sebab definisi zina bukan tidak dicatatnya perkawinan secara resmi. (HL & TG)