Manhaj Ushuli Imam Abu Hanifah ; Keseimbangan antara Akal dan Naql

oleh Reporter

26 April 2016 | 08:55

“Banyak orang yang mensalah fahami ijtihad Abu Hanifah (80 H-150H) katanya mendahulukan ra’yu dari pada nash. Padahal hal tersebut harus ditempatkan dalam dalam konteks pertentangan antara qiyas dari dzahir ayat atau hadis mutawatir yang qath’I serta illat yang terambil dari nash yang qot'i pula dengan khabar ahad yang bersifat dzanni.” Ginanjar Nugraha, narasumber diskusi manhaj ushuli imam Abu Hanifah pada hari Ahad, 24/04/2016 di Mesjid PP Persatuan Islam Sebuah pemikiran tentu tidak lahir dari ruang yang kosong, tapi selalu sebagai sebuah respon terhadap konteks sosio historis. Begitu pula dengan pemikiran Imam Abu Hanifah. Beberapa latar belakang yang mempengaruhi Imam Abu Hanifah diantaranya, pertama background sebagai pebisnis dan investor sangat mempengaruhi gaya berfikir yang banyak menggunakan qiyas Kedua, konteks pergolakan politik di Kuffah antara Bani Umayah dan Abbasiyah. Ketiga, banyaknya hadis palsu yang tersebar sebagai legitimasi politik maupun akidah di Kuffah. Kedua faktor ini sangat berpengaruh pada seleksi hadis yang ketat dari Imam Abu Hanifah baik kritik matan maupun sanad. Keempat, kuffah sebagai pusat dari madrasah intelektual Iraq. Tempat dimana berdiamnya para tokoh besar seperti Ibrahim an-Nakha’I, as-Sya’bi dan lainnya. Dalam diskusi terungkap bahwa imam Abu Hanifah bukan hanya sebagai pakar ushulfiqh dan seorang fuqoha, tapi juga seorang muhaddits. Hal ini terangkung dalam beberapa indikator. Pertama, jumlah periwayatan Abu Hanifah totalnya ada 371 hadis yang terdiri dari 168 hadis marfu’, 58 hadis mauquf, 168 hadis maqtu’. Sebagaimana dikutip dari hasil penelitian Muhammad bin Abdul Hafidz Suwaid. Kedua, Abu Hanifah memiliki kriteria kesahihan hadis baik kritik matan, maupun kritik sanad yang tidak jauh berbeda dengan ulama sejamannya. Ketiga, Pujian para ulama terhadap Abu Hanifah, walaupun terjadi perdebatan yang panjang terkait jarh dan ta’dil beliau, tapi penelitian Muhammad Qosim dalam desertasinya tentang Abu Hanifah menyimpulkan bahwa celaan-celaan terhadap Abu Hanifah terkategori jarh aqran atau sentiment dan ta’asub madzhab. Manhaj Ushuli Abu Hanifah secara umum pertama adalah kitabullah. Kedua adalah Sunnah Rasulullah Saw. Ketiga Ijma’ atau kesepakatan mujtahidin dalam waktu tertentu. Keempat Qoul atau fatwa Sahabat, terutama yang jika berijtihad sesuai dengan nash kitabullah dan sunnah Rasul saw, adapun semata-mata ijtihad ra’yu, maka imam Abu Hanifah tidak mewajibkan untuk diikuti. Kelima, penggunaan qiyas. Metode ini identik dengan Abu Hanifah, karena banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad. Keenam, metode istihsan. Serta yang ketujuh metode ‘Urf. Ushul fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dikuasai, apalagi bagi kaderisasi calon ulama. Karena itu, Pusat Kajian Ushulfiqh dibawah koordinator ust Muslim Nurdin dalam struktur lembaga kajian turats dan pemikiran islam PP Pemuda Persis mengadakan diskusi perkuliahan perdana serial Manhaj Ushuli Para Imam Mujtahidin. Diskusi terbuka untuk para asatidz dan umum serta dilaksanakan setiap ahad keempat tiap bulan di PP Pemuda Persis. Tujuannya adalah untuk kaderisasi ulama yang menguasai manhaj ushulfiqh, sehingga mempunyai pemahaman fiqh atas dasar penguasaan ushulfiqh yang kuat. Jadwal diskusi perkuliahan selanjutnya Manhaj Ushuli Imam Malik, Ahad keempat (22/05/2016). Sedangkan untuk Agenda pertemuan selanjutnya Pusat kajian Hadis, dibawah koordinator ust Ahmad Wandi, tiap Ahad ketiga (15/05/2016) dengan tema serial Manahij al-Muhaditsin bagian tema perkuliahan diskusi Manhaj Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad.
Reporter: Reporter Editor: admin