Bandung – persis.or.id, Masa dari jamiyyah Persatuan Islam memadati sidang kedelapan kasus pembunuhan ust Prawoto dengan tersangka AM pada Kamis (9/08/2018) di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda Sidang berupa Replik atau tanggapan atas pledoi yang disampaikan Putusan Hakim pada terdakwa.
Dari PP Persis yang turut mengawal jalannya sidang ada Sekretaris Majelis Penasehat PP Persis, Prof. Dr H. Dadan Wildan, M. Hum, Sekretaris Umum PP Persis, Dr H. Haris Muslim Lc., MA,
Selain itu ada Ketua Persis Bid. Jamiyyah DR. H. Ihsan Setiadi Latief, M.Si, Sekretaris Bid. Jamiyyah H. Erdian, Bidgar KKBH PP Persis, H. Yudi Wildan Latief, SH., MH, dan Direktur KKBH, Drs. H. M. Yamin, MH serta perwakilan dari HIMA dan BRIGADE Persis.
Dalam pertemuannya dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Kabag Humas PN Bandung, PP Persis menyampaikan hal-hal yang berkenaan dengan keprihatinan atas penanganan kasus Pembunuhan ustadz Prawoto yang dilakukan terdakwa AM.
Disampaikan oleh Ketua Bidgar KKBH Persis, Yudi Wildan, bahwa pada awal persidangan dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa menggunakan Pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana.
“Tetapi, mengapa dalam salam tuntutannya JPU menggunakan pasal 351 yaitu pasal penganiayaan yang hanya menuntut 6 tahun 6 bulan”, terang Yudi.
Yudi menambahkan, hal tersebut membuat jamiyyah Persatuan Islam merasa prihatin dengan hal yang terjadi demikian.
“Kami hanya mengawal jalannya proses hukum yang berkeadilan, kami hanya menyampaikan keprihatinan kami”, ujarnya.
Pihak Pengadilan dinilai tidak memperhatikan aspek-aspek dampak sosial.
“Penanganan terhadap kasus ini seperti kasus pembunuhan biasa, tanpa melihat dampak sosial yang akan muncul, tidak melihat siapa yg menjadi korban”,
“Padahal dibelakang ust Prawoto (alm) ini ada Persis dan kasusnya bukan kasus lokal tetapi kasus nasional”, jelas Yudi.
Pihak PP Persis juga mengingatkan kepada pihak PN Bandung tentang Aksi Silatbar 242 di Monumen Pancasila dan termasuk menjadi perhatian Kapolri, Tito Karnavian.
Pihak PN Bandung berjanji akan menyampaikan aspirasi dari PP Persis tersebut kepada Majelis Hakim.
Terakhir, Yudi menegaskan bahwa jutaan masa ormas Islam terbesar di Indonesia itu berharap semoga Majelis Hakim menggunakan hati nuraninya untuk menegakkan rasa keadilan yang ada di umat Persis.
“Kami mengajak kepada seluruh unsur-unsur Persis, baik Persistri, Pemuda Persis, Pemudi Persis, HIMA dan HIMI Persis, IPP dan IPPI Persis serta seluruh Ummat Islam untuk terus mengawal kasus ini dan terus menyuarakan tuntutan keadilan kepada Institusi yang berwenang dalam menegakkan keadilan”, ungkapnya.
Setelah sidang kedelapan, akan ada dua kali sidang lagi yaitu kamis depan (16/08/2018) Duplik dan Kamis depannya lagi (23/08/2018) sidang Putusan.
“Kecuali, jika Majlis Hakim menganggap Kamis depan bisa dikeluarkan putusan”, pungkas Yudi. (HL/TG)