Bismillah, kalau tertinggal satu raka’at shalat ‘Id, apakah harus menambah kekurangan raka’atnya? Lalu bagaimana jika hanya tertinggal beberapa ayat dari al-Fatihah? Apakah tertinggal satu raka’at?
Perlu dijelaskan bahwa shalat yang sah itu ialah yang terkumpul secara lengkap rukun dan syaratnya serta tidak melakukan hal yang membatalkan shalat. Menggugurkan shalat yang sedang dilakukan hukumnya berdosa kecuali dengan alasan syar’i.
Pada shalat sunat terdapat rukun, syarat, dan pekerjaan-pekerjaan wajib, seperti ruku’ dan sujud merupakan rukun, membaca al-Fatihah hukumnya wajib, dan lainnya. Demikian pula pada shalat wajib ada pekerjaan-pekerjaan sunatnya. Shalat harus dilakukan dengan benar; benar niyat, kaifiyat, dan saatnya. Hal ini agar shalat memenuhi ketentuan dan keabsahan shalat. Baik shalat wajib maupun shalat sunat harus sah dan tidak batal. Pada shalat wajib yang masbuq ketinggalan raka’at, wajib ia menambah kekurangan raka’at agar shalatnya sah. Dan bila tidak disempurnakan, maka itu termasuk mempermainkan shalat yang haram hukumnya dan berdosa. Demikian halnya shalat sunat.
Itulah sebabnya Rasulullah saw mengingatkan siapapun yang ketinggalan raka’at (masbuq) agar menyempurnakan raka’at yang tertinggal, tanpa harus membedakan antara shalat wajib dan sunat.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ r إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ قَالُوا اسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Dari Abdulah bin Abu Qatadah dari bapaknya, ia berkata: Ketika kami sedang shalat bersama Nabi saw tiba-tiba terdengar suara orang-orang berjalan tergesa-gesa. Ketika Nabi saw selesai shalat, Nabi saw bersabda:
“Ada apa kalian ini?” Mereka menjawab: “
Kami terburu-buru menuju shalat.” Beliau bersabda: “
Janganlah kalian melakukan demikian, apabila kalian mendatangi shalat hendaklah tenang. Apa yang kalian dapat susul lakukanlah shalat itu dan apa yang tertinggal sempurnakanlah.” Musnad Ahmad bin Hanbal, II:336, no.7229, Shahih al-Bukhari, II : 57,no.635,
Berdasarkan hadits ini jelas sekali bahwa shalat sunat termasuk shalat ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adlha dan shalat-shalat sunat lainnya yang disunnahkan dilakukan berjama’ah apabila tertinggal raka’at agar shalat itu sah tentu wajib disempurnakan dengan melaksanakan dan menyempurnakan kekurangan raka’at tersebut. Dan perlu ditegaskan bahwa menggugurkan atau menggagalkan shalat dengan tanpa alasan hadats hukumnya haram dan berdosa bagi yang melakukannya. Di dalam hadits berikut diterangkan demikian:
عَنْ عَبَّادٍ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ r الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari ‘Abbad ibn Tamim dari pamannya, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Raslullah saw yang ia mengira mendapatkan sesuatu di dalam shalatnya. Maka Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian beranjak dari shalatnya sehingga (secara meyakinkan) mendengar suara atau mencium aroma (buang angin).” Musnad Ahmad bin Hanbal II : 468, no. 2351, Shahih al-Bukhari, I : 142, no. 147, Shahih Muslim I : 189 no. 830.
Selanjutnya kedudukan membaca al-Fatihah adalah salah satu syarat sahnya qiyam (berdiri) dan qiyam merupakan rukun shalat. Maka apabila kekurangan membaca al-Fatihah, baik seluruhnya maupun sebagian berarti ketinggalan raka’at yang merupakan salah satu syarat sahnya rukun shalat, yakni qiyam tersebut. Maka wajib baginya menambah raka’at yang ketinggalan tersebut.
Kesimpulan:
- Shalat wajib dan shalat sunat sama dalam hal memiliki rukun dan syarat, baik yang wajib atau sunat.
- Shalat wajib dan sunat sama dalam hal wajib dilaksanakan dengan benar dan sempurna.
- Shalat wajib dan sunat yang sedang dilakukan haram digagalkan kecuali karena hadats.
- Shalat wajib dan sunat sama dalam hal apabila apabila kekurangan raka’at wajib disempurnakan kekurangannya.