Jakarta - persis.or.id, Dalam acara deklarasi pasukan berani mati yang dilaksanakan hari senin (10/10/2016), Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, menyampaikan bahwa MUI akan tetap melanjutkan persoalan hukum atas penistaan Al-Quran, meskipun secara muamalah memaafkan Ahok.
"Persoalan minta maaf itu persoalan manusia, kita wajib memaafkan apalagi kita muslim. Tapi persoalan hukum akan tetap berjalan dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita menghargai proses hukum yang ada di negara Indonesia ini", ujar Dr. H. Amirsyah Tambunan
MUI siap diminta sebagai pihak terkait saksi ahli. "Kita siap jadi saksi ahli karena itu tugas MUI", ucap Amirsyah. Dalam kesempatan itu pun beliau menghimbau agar umat beragama dalam keadaan tenang tidak terprovokasi.
MUI akan mengadakan rapat dewan pimpinan hari ini (11/10/2016) untuk menentukan sikap. "MUI sudah memantau sudah banyak sekali relawan yang akan hadir mulai dari DKI Jakarta, Banten, Pekanbaru, Sualawesi dan lainnya. sekali lagi proses hukum tetap berjalan karena MUI adalah aspirasi dari umat Islam karena itu MUI tidak memihak", pungkas Amirsyah. (HL & TG)