Pandangan Keliru tentang Zina dari Chandrakirana, Ini Kritikan dari Persistri

oleh Reporter

09 Oktober 2016 | 07:18

Bandung - persis.or.id, Ahli yang dihadirkan oleh Komnas Perempuan, Kamala Chandrakirana, pada sidang judical review pasal perzinaan di Mahkamah Konstitusi (04/10) menyebutkan bahwa pasangan nikah di bawah tangan, nikah sirri, nikah di kalangan penghayat kepercayaan yang berakibat tidak memiliki akta nikah dikatagorikan sebagai zina. Pandangan tersebut menuai kritikan dari para hadirin khusus para pemohon. "Tentang pemaparan Ibu Chandrakirana, sejauh mengenai data-data, saya menerima dan setuju karena temuan tersebut sudah banyak dirilis. Sebagai dosen yang sering membimbing penelitian mahasiswa, saya sudah cukup banyak mengetahuinya. Namun mengenai pemaknaan dan penggunaan data tersebut saya tidak setuju. Pasangan nikah di bawah tangan, nikah sirri, nikah di kalangan penghayat kepercayaan yang berakibat tidak memiliki akta nikah oleh beliau dikatagorikan zina. Ini beda sekali dengan pengertian zina yang diajukan oleh pihak pemohon", papar Hj. Titin Suprihatin, M.H dari Persistri yang merupakan salah satu pihak terkait yang hadir waktu itu. Lebih lanjut Hj. Titin menyebutkan bahwa pernyataan Chandrakirana bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan adalah sah bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sebagai seorang ibu yang sangat mencintai anak-anak disamping mencintai suami, apa yang disampaikan Kamala Chandrakirana tidak mewakili ibu-ibu. "Ketahanan keluarga dalam pemahaman beliau adalah ketahanan semu. Anak-anak dibesarkan dalam rumahtangga yang pura-pura bahkan tertekan bukan keikhlasan", tegas Hj. Titin. Hj. Titin menilai komnas perempuan lebih fokus bicara tentang zina di antara suami isteri bukan zina di kalangan yang tidak menikah sebagaimana yang dimohonkan pemohon, misalnya di kalangan remaja yang menjadi kekhawatiran para ibu yang mencintai anaknya lahir batin dunia akhirat. Mengenai delik aduan mutlak yang dianut oleh KUHP yang dikatakannya sebagai bentuk pilihan, menurut Hj.Titin "itu bukan pilihan melainkan intimidasi. Pilihan itu jika diberi pilihan mau lanjut atau mau cerai. Ini kan kalau diterjemahkan ke dalam bahasa awam kira-kira begini; awas kalo kamu ngadu perkawinan kamu putus", pungkas Hj. Titin. (HL & TG)
Reporter: Reporter Editor: admin