PP PERSIS: Busana Salat Muslimah Harus Longgar dan Tidak Membentuk Lekuk Tubuh

oleh Henri Lukmanul Hakim

02 Juli 2026 | 11:55

(Ilustrasi) Saf Wanita saat Salat Idulfitri. (Foto: Henri Lukmanul Hakim)

Bandung, persis.or.id – Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS), Drs. K.H. Uus Muhammad Ruhiat, menegaskan, salat merupakan ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus memenuhi seluruh rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.


Salah satu syarat sah salat bagi perempuan adalah menutup aurat sesuai dengan ketentuan agama.


Menurut K.H. Uus, sah atau tidaknya salat ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat salat.


Apabila seluruh ketentuan tersebut dipenuhi, maka salat dinyatakan sah. Sebaliknya, jika ada syarat atau rukun yang tidak terpenuhi, maka salat menjadi tidak sah.


"Salat adalah ibadah mahdhah. Sah atau tidaknya salat tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat. Apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, berarti salatnya sah. Namun apabila tidak terpenuhi, maka salatnya tidak sah," ujar KH Uus kepada persis.or.id, Rabu (1/7/2026).


Ia menjelaskan, salah satu syarat sah salat bagi perempuan (wanita Muslimah) adalah menutup aurat secara sempurna.


Dalam syariat Islam, aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian atas maupun bawah.


Namun demikian,Ustaz Uus mengingatkan, menutup aurat bukan sekadar menutupi tubuh dengan kain atau pakaian.


Pakaian yang dikenakan saat salat juga harus longgar sehingga tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh.


"Harus dicatat, menutup aurat bukanlah sekadar membungkus badan sehingga lekukan tubuh tetap terlihat karena pakaian yang ketat. Pakaian salat hendaknya longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh," tegasnya.


Lebih lanjut, KH Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP PERSIS menyampaikan, Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan salat secara rinci, termasuk ketentuan mengenai pakaian dan aurat bagi perempuan.


Seluruh aturan tersebut bertujuan menjaga kehormatan, keselamatan, sekaligus memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah.


"Ajaran Islam telah mengatur tata cara, tempat, dan syarat salat bagi wanita dengan sangat detail. Tujuannya adalah menjaga kehormatan, keselamatan, sekaligus memberikan kemudahan bagi wanita dalam beribadah," katanya.


Ustaz Uus berharap, umat Islam, khususnya kaum muslimah, semakin memahami pentingnya memenuhi seluruh syarat sah salat, termasuk mengenakan pakaian yang sesuai dengan tuntunan syariat.


Lebih lanjut, Ia menilai, kesempurnaan ibadah tidak hanya ditentukan oleh kekhusyukan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam.


"Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Karena itu, pakaian yang digunakan saat salat harus mampu menutup aurat secara sempurna, longgar, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh," pungkasnya.


[]

BACA JUGA:

Bukan Sekadar Jabatan Struktural, Ustaz Uus Tegaskan Makna Amanah Jamiyyah