PP PERSIS Tegas Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja

oleh Reporter

09 Agustus 2024 | 23:25

Bandung, persis.or.id – Persatuan Islam (PERSIS) menentang kebijakan pemerintah terkait aturan pemberian alat kontraspesi untuk remaja dan pelajar yang saat ini menuai kontroversi.

Aturan kontroversial tersebut telah tertuang dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelayanan alat kontrasepsi untuk pelajar ini tercantum dalam pasal 103 ayat 4. 

Yakni berupa deteksi dini penyakit atau skrining; pengobatan; rehabilitasi; konseling; dan penyediaan alat kontrasepsi.

Peraturan pemerintah yang sudah ditandatangan ini menuai banyak kontriversi, mulai dari pegiat pendidikan sampai ’alim ’ulama, tidak terkecuali PERSIS. 

Ginanjar Nugraha, Anggota Dewan Hisbah Pimpinan Pusat (PP) PERSIS menyampaikan bahwa pihaknya menolak dengan keras pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar.

Hal ini menurutnya bisa membuka peluang perzinaan hingga semakin terbuka lebar. ”Kami menolak pemberian alat kontrasepsi untuk pelajar dengan beberapa alasan,” ujarnya kepada persis.or.id saat dihubungi Kamis (8/8/2024).

Pertama, hal tersebut tidak sesuai dengan asas moralitas, karena secara tidak langsung akan mendukung perzinaan. “Hal ini berlaku dalam agama mana pun, bahwa zina itu termasuk dosa besar,” terangnya. 

Kedua, itu termasuk ta’awun (saling tolong menolong) dalam kemaksiatan, khususnya perzinaan pada anak usia sekolah.

“Dengan dalih apa pun seperti edukasi, tetap saja ini akan memberikan ekses yang negatif, madharat-nya akan lebih besar daripada manfaatnya. Karena seolah-olah melegalkan perzinaan,” paparnya.

Dan ketiga, pihaknya khawatir ada agenda tersembunyi di dalamnya. “Khawatir ada idiologi tertentu yang mempunyai kepentingan untuk merusak generasi,” tandasnya.

Dengan penolakan tersebut, Ginanjar menyarankan agar pemerintah sebaiknya melakukan tindakan pencegahan yang lebih proaktif.

Misalnya penutupan situs porno, pembinaan keagamaan bagi remaja, dan jual beli alat kontrasepsi pada remaja yang sebaiknya dihentikan.

“Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan prepentif sebagai upaya unntuk mencegah terjadinya pergaulan bebas di wilayah peserta didik,” tegasnya.

Reporter: ASN

Reporter: Reporter Editor: admin