Seluruh Peserta Fokus Ikuti Sidang Komisi Muktamar Pemudi PERSIS XII

oleh Reporter

22 Desember 2022 | 04:11

Foto: Seluruh Peserta Sidang Komisi C

Bandung, persis.or.id - Di Pemudi PERSIS, Muktamar adalah momentum untuk saling bertukar pikiran antar anggota, agar menciptakan kebijakan-kebijakan baru bagi setiap level pimpinan.

Oleh karena itu, proses persidangan menjadi titik fokus untuk mencurahkan segala aspirasi yang telah dicanangkan sebelumnya.

Di komisi A yang membahas tentang draft Qaidah Asasi-Qaidah Dakhili (QA-QD), akan manjadi pijakan dan acuan dalam berorganisasi di Pemudi PERSIS selama empat tahun ke depan.

Salah satu pembahasan yang alot adalah saat memutuskan usia keanggotaan pada pasal 6, yang masih menjadi perbincangan di kalangan peserta. "Untuk jenjang usia jika ingin menambah, maka jaraknya terlalu jauh dari 16 - 40.

Kita di Pemudi perlu adanya percepatan kaderisasi," ujar Insania Zakiyah, S.Pd selaku penasihat tasykil demisioner.

Namun setelah perdebatan alot selama hampir 2 jam, diputuskan bahwa usia keanggotaan di Pemudi PERSIS adalah 16 - 35 tahun. Sementara di Komisi C membahas program jihad dan rekomendasi Muktamar XII Pemudi PERSIS untuk empat tahun ke depan.

Komisi ini dipimpin oleh Imas Yanti dari PW Yogyakarta dan Nur khairin dari PW DKI Jakarta. Sidang sekitar empat jam berjalan lancar. Sesekali pimpinan sidang berkelakar hingga suasana tidak terlalu tegang.

Berapa program yang sudah dijalankan pada masa jihad sebelumnya dan akan dilanjutkan di antaranya, Taujihatul Muballighat (TM), Anisa Online, dan Fiqih Usroh.

"Taujihatul Mubalighat sangat dibutuhkan oleh pemudi PERSIS, adapun teknis pelaksanaannya bisa disusun kembali nanti," ungkap Hj. Gyan Puspa Lestari sebagai penasihat dan pendidik di TM Marhalah Ula angkatan pertama.

Perwakilan PD Kabupaten Bandung mengungkapkan TM yang sudah dilaksanakan sudah meluluskan empat angkatan. Isu kesehatan mental pun masih akan menjadi fokus Pemudi PERSIS karena sangat relevan dengan fitrah pemudi.

Rekomendasi untuk Pimpinan Pusat Persatuan Islam, pemerintah, DPR, dan internal Pemudi dalam draf sidang alhamdulillah telah disepakati musyawirin.

Dan sebagai komisi yang membahas tentang tata cara pemilihan calon ketua umum di komisi C, ada beberapa pasal yang dianggap terlalu rendah atau bahkan tidak perlu ada dalam sosok calon ketua umum Pemudi PERSIS selanjutnya.

Beberapa pasal selanjutnya juga membahas tata cara pelaksanaan, hingga mengatasi jika terjadi deadlock pada pemilihan nantinya.

Untuk komisi B dan C telah rampung pada Rabu (21/12/2002) malam, dan untuk komisi A masih dilanjitkan pada Kamis (22/12/2022) karena pembahasan yang cukup berat dan banyak.

Para peserta terlihat antusias dalam menyuarakan aspirasi dan pendapatnya di tiap komisi.

[]

Reporter: Fia Afifah/ Dila F Fathir/ Ilmi Fadillah

Reporter: Reporter Editor: admin