Bandung, persis.or.id - Kementerian Agama menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia untuk membahas berbagai isu-isu krusial yang akan menjadi dasar kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M di Bandung 7-9 November 2024
Pada acara pembukaan Mudzakarah Perhajian di kampus IAI PERSIS Ciganitri Bandung, hadir Menteri Agama RI Bapak Prof Dr. KH. Nazarudin Umar, MA untuk memberi kata sambutan dan membuka acara secara resmi pada Kamis malam 7 November 2024.
Pada sambutannya Menag menyampaikan beberapa hal krusial dan menjadi isu yang hangat di tengah masyarakat satu tahun terakhir diantaranya adalah tentang murur.
Murur adalah melewati Muzdalifah di malam hari tanpa bermalam di sana. Yang seharusnya jamaah haji itu berdiam dan mabit di Muzdalifah tapi karena kondisi tempat yang terbatas dan macet berjam-jam maka jamaah dipersilakan tetap di bis atau turun dari bis untuk istirahat dan jalan-jalan sebentar tanpa bermalam di sana.
Selanjutnya isu yang tidak kalah hangatnya adalah mengenai Mabit di Mina. Keberadaan Mina Jadid menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian menyatakan bahwa Mina Jadid bukan bagian dari Mina.
Ketiga, isu yang tidak kalah penting yaitu mengenai hasil ijtima MUI di Bangka Belitung yang memutuskan fatwa haram terkait manfaat dari BPKH menjadi dana subsidi untuk jemaah haji. Salah satu alasan diharamkannya adalah adanya unsur ghoror di dalam prosesnya.
Keputusan ini bila diadopsi oleh Pemerintah, maka tentu akan berimplikasi pada tingginya ongkos naik haji pada tahun depan karena ketiadaan subsidi yang bersumber dari manfaat tabungan haji.
Semoga melalui pertemuan ini bisa menghasilkan keputusan yang dapat meringankan masyarakat. Karena hukum Islam tidak berlaku di ruang kosong, dan selalu mengikuti illat hukum. Semoga ada jalan keluar yang terbaik bagi semua isu di atas melalui Mudzakarah Perhajian Tahun 2024 ini. Pungkas Beliau
BACA JUGA: Mudzakarah Perhajian Tahun 2024, Dirjen PHU Kemenag: Semoga Menghasilkan Output Yang Baik