Wasekum PP Persis Sebut Persekusi Tabligh Akbar UAS sebagai Pelanggaran Hukum, Harus Ditindak

oleh Reporter

04 September 2018 | 02:20

Jakarta - persis.or.id, Terjadinya intimidasi pembatalan Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad, biasa disapa UAS, oleh ormas di beberapa wilayah di Indonesia mendapat tanggapan dari Wakil Sekretaris umum PP Persis, Aay M Furqon.

Wakil sekretaris umum itu sangat menyayangkan adanya aksi persekusi terhadap UAS di pulau Jawa.

Ia menyampaikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi UUD 1945. Menyampaikan pendapat baik lisan walaupun tulisan dijamin oleh UUD 45.

“Apalagi ini yang akan disampaikan ajaran agama yang sah di Indonesia dan yang akan disampaikan kepada umat beragama yang ada di Indonesia yang seagama ini sangat dilindung oleh UUD 45 itu sendiri”, ungkap Aay, Senin (03/09/2018).

Ia menambahkan, bahwa pasal 29 UUD 1945 tersebut didalamnya “Kebebasan beragama, kebebasan menjalankan ibadah dengan keyakinan yang dimiliknya”, ujarnya.

Persekusi, pencekalan atau intimidasi pembatalan pengajian dan tabligh akbar sudah melanggar hukum.

Aay menyarankan kepada UAS dan pihak panitia agar melaporkan peristiwa persekusi itu dilaporkan ke pihak berwajib.

Wasekum PP Persis itu juga menekankan pada pihak kepolisian dalam hal ini harus menindak siapapun atas nama apaun yang menghalang-halangi orang untuk menyampaikan pendapat.

“Apalagi yang akan disampaikan adalah kebaikan, ajaran agama Islam”, ujar Aay.

Aay menilai bahwa dakwah untuk umat Islam itu sendiri, maka pihak kepolisian harus menindak tegas sesuai perbuatan Persekusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negri ini.

“Hali ini sangat penting agar tidak menjadi preseden bagi masyarakat yang lainnya”, pungkasnya. (HL/TG)

Reporter: Reporter Editor: admin