Banjar – persis.or.id, Sejak November 2017 Pesantren Persis 85 harus merelakan terlepasnya aset wakaf berupa bangunan ruang kelas. Hal ini merupakan bentuk keputusan jam’iyyah, terutama PP. Persis, sebagai jalan keluar adanya tuntutan dari ahli waris keluarga muwakif dan mantan mudir ‘am pertama untuk mengambil kembali wakaf dari Persis selaku nadzir.
Sejalan dengan peristiwa tersebut, kegiatan belajar mengajar menempati sebidang tanah pinjaman dari salah satu aghniya yang kemudian dibangun ruang kelas dan asrama semi permanen beratapkan asbes, sebagian ruangan berdindingkan bilik, sebagian lagi ditutupi GRC. Walaupun kurang representatif, tapi inilah bagian dari perjuangan agar proses pendidikan tetap berjalan.
Berkat dorongan do’a dari berbagai pihak, Alhamdulillah awal januari 2018 pesantren mendapatkan amanat untuk mengembangkan pendidikan di tanah wakaf baru seluas 1,6 Hektar, di Pangasinan Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar.
Meski pesantren tidak memiliki sumber dana yang cukup untuk membangun kampus baru, dikarenakan mayoritas santri berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. Terlebih untuk pendanaan operasional pun, dibantu dari zakat, infaq dan shadaqah para muzakki setiap bulannya.
Pembangunan pesantren persis 85 ini merupakan babak baru dalam pengembangan pusat pendidikan di Kota Banjar. Sekaligus akan menjadi pusat membina dan mendidik santri yang ingin belajar agama secara lebih mendalam serta berlajar tahsin (memperbagus bacaan) dan menghafal Al Qur’an, lebih khususnya bagi santri yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Rincian biaya pembangunan pesantren:
- Pembangunan Pesantren : Rp. 1,5 Milyar
- Sarana dan Prasarana : Rp. 500 Juta
Ketiadaan biaya, membuat panitia pembangunan berjuang lebih keras mencari sumber pendanaan untuk pembangunan pesantren.
Karena bagi asatidz, santri di pesantren persis 85 merupakan sumber semangatnya. Mendidik anak-anak dengan Al-Quran dan Hadits, berarti membangun peradaban dengan aturan Allah dan investasi untuk akhirat.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
Melihat perjuangan dan semangat para ustadz mengajar santrinya, Pusat Zakat Umat (PZU) Kantor Layanan Banjar tergerak membantu panitia pembangunan untuk mewujudkan bangunan pesantren persis 85 sebagai ladang ibadah.
Untuk membantu Pesantren Persis 85 segera mewujudkan kampus barunya, Bapak/Ibu ikhwatu iman dapat transfer donasi ke Rekening Bank BJB Syariah: 5100201022243 an. PZU (LAZ Persis) Kota Banjar atau menghubungi Panitia Pembangunan di No HP: 082130734723 (Ust. Eris Munandar).