Pada bulan Agustus 2009, majalah Qiblati pada edisi 8, 9 dan 10 volume 4 menurunkan tulisan yang berjudul “Salah Kaprah Waktu Subuh”, meskipun tulisan tersebut telah berlalu delapan tahun, namun sampai sekarang masih saja ada pertanyaan yang ditujukan kepada penulis tentang kebenaran tulisan majalah di atas.
Dalam majalah tersebut mereka mengatakan bahwa jadwal waktu shalat shubuh yang dijadikan pedoman oleh umat Islam selama ini terlalu pagi sekitar 9 sampai 28 menit untuk negara lain, sedangkan untuk Indonesia sekitar 24 menit dari waktu yang semestinya.
Kesimpulan tersebut didapat setelah mereka meneliti ulang makna fajar dalam al-Qur’an surat al-Baqarah [2] : 187 dan dalam beberapa hadits Rasulullah saw yang ternyata menurut mereka tidak bersesuaian dengan fenomena fajar shadiq yang sebenarnya. Benarkah klaim mereka tersebut?
Simak selengkapnya,
download makalahnya disini (PDF)