KEPUTUSAN V
SIDANG DEWAN HISBAH 25-26 AGUSTUS 2015
TENTANG
RUJU’ BAGI KHULU’
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
Firman Allah SWT :
... فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٢٢٩
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim (QS Al-Baqarah: 229)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ، مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْبَلِ الحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً»رواه البخاري
Dari Ibnu Abbas bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi Saw., lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak dan agama Tsabit bin Qais, akan tetapi akau takut menjadi kufur dalam Islam.” Rasulullah Saw. kemudian bertanya, “Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?” “Ya,” jawabnya. Rasulullah Saw. pun berkata kepada Tsabit, “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR Al-Bukhari)
MEMPERHATIKAN :
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.MuhammadRomli
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis yang diwakili oleh Ketua Bidang Tarbiyah KH. Aceng Zakaria
- Makalah dan pembahasan yang disampaikanoleh KH. Drs. Ahmad Daeroby, M.Ag.
- Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas.
MENIMBANG :
- Khulu’ adalah istri mengembalikan mas kawin kepada suami.
- Bila istri melakukan khulu’ maka putuslah ikatan pernikahan.
- Bagi istri yang melakukan khulu’, berlaku istibra (masa menunggu selama satu kali haid).
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH :
- Khulu’ membatalkan pernikahan.
- Pernikahan yang batal karena khulu’ tidak berlaku ruju’ (kembali dalam masa ‘iddah)
- Mantan suami dapat kembali kepada mantan isterinya setelah istibra’ dengan akad nikah yang baru.