Seminar Santri Sadar Hukum di PPI 31 Banjaran: Menumbuhkan Kesadaran Hukum Pelajar Sebagai Generasi Emas Indonesia 2045

oleh Reporter

06 November 2024 | 20:35

Seminar Santri Sadar Hukum di PPI 31 Banjaran

Pembicara dan Materi Seminar


Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidang hukum, antara lain:


  1. Leli Novianti, S.H., Praktisi Hukum dan Advokat pada LBH PP Persis, yang memberikan materi tentang pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
  2. Alpa Gugianto, S.H., Praktisi Hukum dan Advokat pada LBH PP Persis, yang menyampaikan wawasan tentang Perlindungan Hukum Bagi Anak serta Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak.
  3. Zamzam Aqbil Raziqin, S.Sy., M.H., Sekretaris BKBH PP Persis, yang mengupas mengenai Konvensi Hak Anak serta Bahaya serta Resiko Hukum atas perbuatan Bullying.


Melalui materi-materi yang disampaikan, peserta seminar diajak untuk memahami bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang memastikan terciptanya kehidupan yang adil, makmur, dan bermartabat.

 


Deklarasi Santri Sadar Hukum PPI 31 Banjaran


Seminar ini diikuti oleh lebih dari 80 pelajar, santri, dan juga sejumlah guru serta orang tua yang sangat antusias dengan acara tersebut. Para peserta tampak aktif dalam sesi tanya jawab, menunjukkan ketertarikan mereka terhadap topik-topik yang dibahas. Beberapa peserta mengungkapkan bahwa seminar ini membuka wawasan baru mengenai pentingnya memahami hukum sejak dini.


Pada akhir sesi seminar tersebut dilakukan Deklarasi Santri Sadar Hukum yang di pimpin oleh seorang Santri dan diikuti oleh semua santri yang menjadi peserta, adapun poin-poin Deklarasi tersebut adalah:


1.      Pelanggaran Hak Anak dalam Keluarga


-          Menolak segala bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap anak


-          Menolak segala bentuk penelantaran terhadap anak


 


2.      Pelanggaran Hak Anak dalam Sekolah


-          Menolak segala bentuk bullying terhadap anak di sekolah


-          Menolak segala bentuk aksi premanisme anak di sekolah


-          Mendorong agar terbentuknya Duta Santri Damai di sekolah


-          Mendorong agar anak mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah


 


3.      Pelanggaran Hak Anak dalam Masyarakat


-          Menolak segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak


-          Menolak segala bentuk eksploitasi anak


-          Menolak segala bentuk Human Trafficking terhadap anak


 


4.      Pelanggaran Hak Anak dalam Negara


-          Mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan social anak mengamen dan mengemis di jalanan


-          Menuntut Pemerintah untuk menyediakan pendidikan wajib anak gratis selama 12 tahun


BACA JUGA: Pemuda Persis Salurkan Bantuan GAZA 2014 Ke Istanbul
Reporter: Reporter Editor: Ismail fajar Romdhon