Karawang, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), telah memiliki tanah wakaf yang baru. Pada Jumat (18/02/2022) kemarin, telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah wakaf kepada PERSIS selaku nadzhir oleh Pengadilan Agama Karawang.
Objek wakaf tersebut terletak di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yakni berupa tanah dengan luas sekitar 23.000 m2.
Sebelumnya, objek wakaf yang diamanatkan kepada PERSIS sejak tahun 1997 tersebut sempat diperjualbelikan oleh oknum dan pihak-pihak lain, dan terakhir dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Julius Lim.
“Atas hal tersebut, PP Persis sejak 2010 melakukan silaturahim dan bermediasi secara kekeluargaan dengan pihak-pihak penjual tanah wakaf tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik, namun tidak ada itikad baik dari pihak penjual, ataupun pembeli,” jelas H Beni Bikih selaku Bidgar Wakaf PP PERSIS dalam keterangannya.
Akhirnya pada 2013, PP PERSIS melalui kuasa hukumnya yakni Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) PERSIS pertama kali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama Karawang untuk mempertahankan objek wakaf tersebut.
Selain upaya perdata untuk mempertahankan objek wakaf, PP PERSIS juga mengajukan upaya pidana dengan melakukan laporan ke Polres Karawang untuk memberikan efek jera bagi para penyalahguna objek wakaf yang memperjualbelikan tanpa hak.
“Atas gugatan perdata kemudian berproses sampai diperiksa di Mahkamah Agung RI, dengan putusan yang memenangkan pihak PERSIS, membatalkan jual beli dan mengukuhkan posisi PERSIS sebagai nadzhir atas objek wakaf di Karawang tersebut,” jelasnya.
Salah satu advokat PERSIS yang ikut dalam prosese tersebut M. Adli Hakim H, mengemukakan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan dapat berjalan secara kondusif. Ini karena seluruh upaya hukum telah dipenuhi, dan tim telah bergerak secara sistematis untuk melakukan lobi-lobi kepada para penghuni di lokasi objek dan koordinasi terhadap alat negara untuk pengamanan seperti Polisi Pamong Praja, Polri. dan TNI sejak beberapa bulan ke belakang.
Menurutnya, situasi sudah kita diberbulan bulan sejak pertama kali mengajukan permohonan eksekusi yang juga dibantu dengan tim taktis non-Litigasi, Ustaz Beni Biki, Ustaz Taufik Awaludin. Di tengah perjalanan, kata dia, ada sedikit kendala karena di lokasi objek terdapat beberapa bangunan liar.
“Tetapi kita komunikasikan secara humanis sehingga mereka telah melakukan pembongkaran secara sukarela dalam waktu 1 minggu kebelakang. Koordinasi dengan aparat keamanan lancar, alhamdulillah saat ini wakaf secara sah kembali kepada pengelolaan nafzhir PERSIS dan dapat segera dimanfaatkan untuk umat,” paparnya.
Dalam kesempatan ini Ketua Umum PP PERSIS Ustaz Aceng Zakaria turut hadir, dengan didampingi bendahara, sekretaris Bidang Maliyyah dan ketua Bidang Garapan Wakaf.
Dukungan yang sangat berdampak juga datang dari Ketua Bidang Maliyyah Dr. Uyun Kamiludin, sebelum pelaksanaan eksekusi, antara lain untuk memberikan pengarahan kepada tim Advokat KKBH dan tim teknis non Litigasi.
Proses eksekusi tanah sendiri diawali dengan pembukaan di kantor Kelurahan Karangpawitan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemohon, termohon prinsipal, tim advokat KKBH PP PERSIS, tim pengamanan dari Satpol PP, Polres Karawang, TNI, serta tasykil PD PERSIS Karawang.
Setelah itu pembukaan dan pengarahan dilakukan oleh pejabat panitera Pengadilan Agama Karawang. Setelah dibuka, tim bergerak ke lokasi objek, dimana Panitera Pengadilan menerima laporan situasi kondusif dari pasukan pengamanan.
Kemudian dibacakanlah penetapan Ketua Pengdilan Agama Karawang yang pada intinya menyerahkan objek wakaf dalam keadaan kosong dan tanpa beban kepada PP. Persis.
(RLS/HL/FAR)