3. LMT (Local Mean Time) adalah tata waktu yang hanya digunakan untuk daerah yang satu Meridian. Dengan kata lain, waktu yang hanya berlaku untuk lokasi yang nilai bujur tempatnya sama.
Tata waktu ini sangat berguna, terutama untuk keperluan waktu shalat atau waktu sahur dan berbuka puasa. Misalnya kota Jakarta yang dilalui busur 106° 49' BT lebih cepat 3 menit 20 detik dari pada waktu di kota Merak yang dilalui busur 105° 59' BT. Akan tetapi, waktu di kota Jakarta lebih lambat 23 menit 44 detik daripada waktu di Surabaya yang dilalui busur 112° 45' BT.
Macam-macam Tempat
Apabila dilihat dari segi status keberadaan seseorang di tempat tertentu, maka ada dua istilah yang dikenal dalam kitab-kitab Fikih, yaitu Muqim dan Musafir. Muqim ialah status keberadaan seseorang yang menetap atau tinggal di suatu tempat.
Dalam konteks ibadah, Muqim adalah orang yang tinggal di suatu lokasi lebih dari periode tertentu (tergantung pada pendapat fikih) dan dalam pelaksanaan ibadahnya harus sesuai dengan aturan standar atau sesuai dengan ketentuan aslinya (’Azimah) tanpa ada keringanan.
Sedangkan Musafir ialah merujuk pada seseorang yang sedang melakukan perjalan atau bepergian. Dalam konteks ibadah, Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut syariat Islam mereka mendapatkan keringanan (Rukhshah) dalam pelaksanaan ibadah, seperti melakukan shalat dengan jumlah rakaat yang dipersingkat dan diperbolehkan untuk menjama’ shalat.
Adanya pembagian dua entitas di atas menunjukkan adanya perlakuan hukum yang berbeda dalam konteks cara pelaksanaan ibadahnya. Yang sedang Muqim tidak bisa melaksanakan hukum yang Musafir atau sebaliknya kecuali ada dalil khusus.
Di samping itu, apabila dilihat dari segi keterkaitan pelaksanaan suatu ibadah dengan tempat tertentu maka ada dua macam.
Pertama, adalah jenis ibadah yang pelaksanaannya terikat dengan lokasi khusus atau tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh Syaari’ (Allah). Ibadah jenis ini tidak bisa dilaksanakan di sembarang lokasi. Contoh ibadah yang terikat dengan tempat atau lokasi tertentu adalah ibadah haji dan umrah.
Kedua, adalah jenis ibadah yang bisa dilaksanakan dimana saja, tidak terpaku kepada satu lokasi khusus. Contoh ibadah jenis yang kedua diantara ibadah shalat, zakat, puasa, dll.
Waktu dan Tempat yang Mengikat Ibadah Kita
Berdasarkan pemaparan di atas diketahui bahwa waktu dan tempat itu bermacam-macam. Lantas waktu dan tempat mana yang mengikat ibadah kita itu?
Apabila kita merujuk kepada dalil yang ada dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi saw, maka diketahui bahwa waktu dan tempat yang mengikat ibadah kita adalah waktu dan tempat di mana kita berada atau Local Mean Time (LMT). Baik posisi kita sedang di tempat tinggal sendiri (Muqim) ataupun sedang berada tempat lain (Musafir).
Misalnya waktu shalat kita berpatokan kepada waktu shalat dimana kita berada demikian juga dengan waktu ibadah-ibadah lainnya, sebagaimana contoh berikut ini:
1. Contoh dalil waktu shalat dalam al-Qur’an surat al-Isra [17] ayat 78:
اَقِمِ الصَّٰلوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِٰلى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْٰانَ الْفَجْرَِۗ اِنَّ قُرْٰانَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا
”Dirikanlah shalat sejak Matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. (Al-Isrā' [17]:78)
Bergesernya Matahari dari Meridian atas ke arah Barat (ُدُلْوِك) sebagai tanda masuknya waktu shalat Zhuhur hanya berlaku bagi tempat atau daerah yang mengalami peristiwa tersebut, tidak berlaku umum untuk setiap tempat.
Demikian juga orang yang sudah boleh melakukan shalat Zhuhur adalah orang yang berada di tempat tersebut, bukan orang yang berada di tempat lain yang belum mengalami peristiwa duluuk.
2. Contoh dalil waktu dan tempat ibadah puasa terdapat dalam surat al-Baqarah [2] ayat 185:
... فَمن شَهِ دَ ْ مُِنكم ال شَّهر فَ لْيصم هُ ۗ ...
“... Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah...” (Al-Baqarah [2]:185).
Dalam Tafsir Jalalain (1/38) dijelaskan bahwa makna َشِهَد di sini adalah َحََض. artinya tidak sedang bersafar. Ibnu Katsir menerangkan bahwa makna َشِهَد adalah melihat ِاْسِتْهَلَل (munculnya hilal) di bulan itu, dan ia orang yang ُمِقْيًما (tidak sedang safar) ketika memasuki bulan itu, dan badannya sehat. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/503).
Menurut ayat di atas, orang yang wajib puasa adalah orang yang muqim atau tidak dalam keadaan safar, sehat badannya dan telah muncul hilal awal Ramadhannya. Kata muqim terkait dengan status tempat seseorang sedangkan munculnya hilal terkait waktu di tempat orang tersebut.
Dengan demikian Q.S. Al-Baqarah [2]:185 di atas menjadi dalil tentang waktu dan tempat wajibnya ibadah puasa Ramadhan di lokasi seorang mukallaf berada.
3. Contoh dalil waktu puasa menurut hadis Nabi Saw:
عنَّ أَ . يبَ هَْريرَةَ رَ ِ يضَ اللَّ عنه، يقول: قال النِ. يب : صوموا لِرؤيتِهِ وأفطِروا لِرؤيتِهِ، فإِن غ. يب عليكم فأكمِلوا
عِدة شعبان ثلثِ . ي )رواه البخاري(
Hadis diterima dari Abu Hurairah ra, ia berkata. Telah bersabda Nabi Saw: “Berpuasalah kalian setelah terlihat hilal dan berlebaranlah kalian setelah terlihat hilal, apabila hilal terhalang maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari).
Pada hadis di atas Rasulullah Saw. mengaitkan perintah puasa dengan terlihatnya hilal (bulan sabit), dan hilal tidak bisa terlihat di semua tempat di permukaan Bumi.
Hilal hanya bisa terlihat di wilayah yang sudah terbit bulan sabitnya (mathla’) dengan syarat ketinggiannya sudah cukup, kondisi cuaca cerah, Matahari sudah terbenam sempurna, dan ditunjang dengan pengalaman dan alat bantu yang representatif.
Di tempat atau daerah itulah bisa dimulai puasa sedangkan tempat atau daerah yang belum terbit hilalnya tidak boleh memulai puasa.
Di antara alasan penulis menolak kriteria KHGT Turki 2016 (Kalender Hijriyah Global Tunggal Turki tahun 2016) karena tidak sejalan dengan prinsip konsep waktu dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Kriteria KHGT Turki 2016 menentukan bahwa jika hilal sudah memenuhi kriteria ketinggian minimal 5° dan jarak elongasi minimal 8° di belahan Bumi manapun maka tanggal baru bulan Hijriyah ditetapkan dan diberlakukan untuk seluruh dunia meskipun saat itu ada wilayah yang hilalnya masih di bawah ufuk bahkan sekalipun masih belum terjadi ijtima’.
Kesimpulan
Manusia merupakan makhluk Allah yang terikat oleh ruang dan waktu, maka konsekwensi logisnya semua ibadah yang disyariatkan Allah pasti terikat oleh ruang/tempat dan waktu.
Waktu dan tempat yang mengikat ibadah kita adalah waktu dan tempat dimana kita berada. Adapun acuan waktu untuk ibadah kita berpatokan kepada peredaran Matahari dan atau peredaran Bulan.
Wallahu A’lam Bi ash-Shawwab
Jakarta, September 2024.
[]
BACA JUGA:Mengapa PERSIS Konsisten pada Metode Imkanur Rukyat di Negeri Masing-Masing?