Apakah seorang muslim yang tidak pernah shalat otomatis kafir? Apakah orang yang seperti itu masih wajib dishalati apabila meninggal dunia?
Jawaban:
Ibadah shalat adalah salah satu ibadah yang amat penting untuk senantiasa dijaga. Banyak pula keutamaan-keutamaan dari ibadah shalat. Dengan begitu tingginya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Allah Swt berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Dan hendaknya mereka mendirikan shalat dan janganlah menjadi orang-orang yang Musyrik. (QS. Ar-Rum [30]: 31).
Allah Swt menyebutkan dalam ayat ini, di antara tanda orang-orang yang menjadi musyrik adalah meninggalkan shalat.
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. اِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَاُولٰئكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ شَيْئًا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh, mereka akan masuk surga dan tidak dizalimi sedikit pun. (QS. Maryam [19]: 59-60).
Dalam ayat ini, Allah Swt menyebutkan kaum yang suka menyia-nyiakan shalat dan menuruti hawa nafsu, maka mereka termasuk kaum yang sesat.
Dalam beberapa hadis dijelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat telah berbuat kekufuran.
عَنْ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ.
Dari Abu Sufyandia berkata: saya mendengarJabir berkata: "Saya mendengar Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya yang memisahkan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ. رواه الترمذي
Dari Abdullah bin Buraidah daribapaknya dia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir. (HR. at-Tirmidzi).
Berdasarkan kedua hadis tersebut bahwa orang yang meninggalkan shalat, ia telah berbuat kekufuran, meski ia tidak otomatis menjadi kafir yang keluar dari Islam. Maka dalam hal ini bisa dibedakan menjadi dua kategori; Ada yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat dan ada yang meninggalkan shalat karena malas atau sebab lainnya tetapi tidak mengingkari kewajiban shalat.
Seorang muslim yang tidak melaksanakan shalat karena ia mengingkari kewajiban shalat maka ia dihukumi kafir dan murtad (keluar dari Islam). Maka ketika ia meninggal, jenazahnya tidak dishalati. Begitu pula seseorang yang terindikasi mengikuti ajaran atau aliran yang menyeleweng, sampai menganggap shalat tidak wajib, terlebih ketika ia mengungkapkan ke khalayak umum tentang keyakinannya tersebut, maka dalam hal ini sudah tidak wajib lagi menshalati jenazahnya.
Adapun seorang muslim yang tidak melaksanakan shalat karena malas atau sebab lainnya tetapi dia tidak mengingkari kewajiban shalat, maka itu termasuk dosa besar. Orang seperti ini tidak otomatis kafir yang keluar dari Islam. Ia dikategorikan muslim yang durhaka, jenazahnya diurus secara Islam dan dishalati.
Dalam hadis diterangkan:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَدْخُلُ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ وَأَهْلُ النَّارِ النَّارَ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَخْرِجُوا مِنْ النَّارِ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيمَانٍ فَيُخْرَجُونَ مِنْهَا قَدْ اسْوَدُّوا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهَرِ الْحَيَا أَوْ الْحَيَاةِ
Dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi Saw, beliau bersabda: "Ahli surga telah masuk ke surga dan Ahli neraka telah masuk neraka. Lalu Allah Ta'ala berfirman: "Keluarkan dari neraka siapa yang didalam hatinya ada iman sebesar biji sawi". Maka mereka keluar dari neraka dalam kondisi yang telah menghitam gosong kemudian dimasukkan kedalam sungai hidup atau kehidupan. (HR. al-Bukhari)
Kesimpulan
Seseorang yang tidak pernah shalat ada dua kemungkinan.
- Meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, orang seperti ini dihukumi kafir, murtad dan haram dishalati jenazahnya.
- Meninggalkan shalat karena faktor malas dengan tidak mengingkari kewajiban shalat merupakan dosa besar, orang seperti ini tidak dihukumi kafir dan tetap dishalati.
BACA JUGA:Keutamaan Shalat di Masjidil Haram: Berlaku di Seluruh Tanah Haram?