Oleh: Riyan Hidayatulloh (Ketua Pimpinan Wilayah Hima PERSIS Jawa Barat)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan intervensi fiskal berskala sangat besar yang diproyeksikan menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto.
Program ini dijalankan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama kebijakan.
Pelu kita meninjau dokumen kebijakan Fiskal 2025 yang menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp71 triliun.
Sedang untuk 2026, proyeksinya melonjak hingga kisaran Rp300 triliun lebih dalam skenario implementasi penuh. Angka ini bukan sekadar besar—ia menggeser peta prioritas fiskal nasional.
Pemerintah menargetkan program ini menjangkau 82,9 juta penerima secara bertahap. Secara angka demografis, target penerima manfaat MBG ini mencakup hampir satu per tiga populasi masyarakat Indonesia.
Angka ini menjadikan MBG sebagai salah satu intervensi sosial terbesar dalam sejarah kebijakan publik Indonesia yang kompleks.
Jika ditinjau secara normatif, tujuan MBG berangkat dari masalah yang cukup mendasar bagi negara ini.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dirilis Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting nasional dalam beberapa tahun terakhir masih berada di atas 20 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Artinya, satu dari lima anak mengalami gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis. Dalam konteks ini, intervensi negara memang diperlukan. Negara tidak boleh absen dalam memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan produktif.
Dalam kerangka teori human capital (Gary Becker), investasi gizi pada anak merupakan investasi produktivitas jangka panjang.
Bank Dunia juga secara konsisten menyebut bahwa stunting berdampak pada penurunan kapasitas kognitif dan produktivitas ekonomi di masa depan. Maka intervensi persoalan gizi bukan lagi bicara pilihan, melainkan prioritas yang tidak dapat ditawar.
Namun, persoalan serius tidak otomatis selesai dengan kebijakan yang spektakuler. Skala besar tidak selalu identik dengan presisi.
Program pengentasan stunting membutuhkan pendekatan terukur, terintegrasi, dan berbasis pengawasan yang ketat.
MBG, dengan distribusi makanan harian yang masif, menghadapi tantangan tata kelola yang kompleks: pengadaan bahan baku, standar higienitas, distribusi cepat, serta kontrol mutu di ribuan titik.
Dalam teori implementasi kebijakan publik, terutama model top-down implementation (Pressman and Wildavsky), semakin panjang rantai distribusi dan semakin banyak aktor pelaksana, semakin tinggi potensi implementation gap.
MBG menghadapi seluruh variabel risiko tersebut: distribusi harian, ribuan titik dapur, standar higienitas yang harus seragam, serta pengawasan kualitas pangan.
Sejarah pengelolaan bantuan sosial di Indonesia menunjukkan bahwa niat baik kerap tersandung tata kelola yang rapuh.
Program berskala raksasa dengan perputaran anggaran cepat selalu memiliki risiko moral hazard yang tinggi.
Dalam praktik kebijakan publik, semakin luas jaringan distribusi dan semakin besar anggaran, semakin tinggi pula potensi penyimpangan.
Sejumlah laporan insiden keracunan makanan massal di beberapa daerah menjadi alarm nyata. Artinya, problem bukan lagi sekadar asumsi teoritis, melainkan realitas implementatif.
Dalam program dengan puluhan juta penerima, satu persen kesalahan saja berarti ratusan ribu orang terdampak. Ini bukan angka kecil.
Dalam konteks fiskal, beban ratusan triliun rupiah juga bukan angka netral. Ia berkompetisi dengan sektor lain: pendidikan, layanan kesehatan preventif, subsidi produktif, dan penguatan layanan primer.
Keberlanjutan program sebesar ini sangat bergantung pada stabilitas APBN. Jika tekanan fiskal meningkat, program yang sangat mahal akan menjadi beban berat.
Di tengah situasi demikian, Persatuan Islam (PERSIS) menandatangani MoU pendirian dapur MBG dengan semangat dakwah bil hal. Di sinilah perdebatan dimulai.
Secara kritis, terdapat tiga risiko utama: risiko independensi dakwah, risiko reputasi organisasi, dan risiko ketergantungan struktural terhadap anggaran negara.
Pertama, soal independensi. Secara historis, kekuatan ormas Islam terletak pada kemampuannya menjaga jarak dari kekuasaan—cukup dekat untuk memengaruhi, cukup jauh untuk mengoreksi.
Ketika ormas menjadi bagian dari program unggulan pemerintah, jarak itu menyempit. Jika MBG sukses, legitimasi politik menguat. Jika gagal, mitra pelaksana ikut terseret persepsi publik.
Kedua, risiko reputasi. Dalam sistem distribusi ribuan dapur, kemungkinan penyimpangan tidak pernah nol. Satu kasus besar dapat menggerus kredibilitas organisasi yang dibangun puluhan tahun.
Ketiga, ketergantungan struktural. Dapur MBG bergantung pada alokasi kuota dan pencairan anggaran negara. Dalam teori kelembagaan, ketergantungan pada satu sumber pendanaan adalah risiko otonomi yang serius.
Namun demikian, di tengah seluruh catatan kritis tersebut, terdapat alasan rasional mengapa keterlibatan PERSIS dalam MBG tetap dapat dipahami dan bahkan disepakati—dengan syarat.
Pertama, persoalan gizi adalah persoalan kemanusiaan yang mendesak. Ketika anak-anak kekurangan asupan, dakwah tidak cukup berhenti pada mimbar dan wacana.
Dakwah bil hal menemukan relevansinya justru ketika ia hadir dalam persoalan konkret umat. Menolak terlibat hanya demi menjaga jarak simbolik berisiko membuat dakwah kehilangan dimensi praksisnya.
Kedua, keterlibatan tidak selalu identik dengan kooptasi. Justru dengan masuk sebagai pelaksana, PERSIS memiliki peluang memastikan standar higienitas, transparansi, dan akuntabilitas dijalankan secara lebih disiplin.
Dalam logika ini, partisipasi bisa menjadi bentuk kontrol dari dalam—bukan sekadar legitimasi pasif.
Ketiga, sejarah menunjukkan bahwa organisasi yang sepenuhnya berada di luar sistem sering kali kehilangan daya pengaruh terhadap kebijakan teknis.
Masuk dengan posisi kritis membuka ruang tawar (bargaining position) yang lebih konkret dibanding sekadar kritik dari luar.
Namun, keterlibatan ini tentu bukan hal yang sederhana. Ada syarat yang mesti terpenuhi oleh PERSIS. Keterlibatan harus dibarengi mekanisme audit internal yang ketat, transparansi publik, serta keberanian untuk bersikap kritis bahkan terhadap kebijakan yang sedang dijalankan bersama.
PERSIS harus menegaskan bahwa partisipasi bukan berarti pembelaan tanpa batas. Jika ditemukan penyimpangan sistemik yang tak dapat diperbaiki, keberanian untuk mengevaluasi bahkan mundur harus menjadi opsi terbuka.
Dakwah memang perlu jarak agar tetap mampu bersuara. Tetapi jarak tidak selalu berarti di luar sistem. Jarak bisa dimaknai sebagai independensi sikap, bukan posisi fisik terhadap kekuasaan.
Program sebesar MBG akan terus berjalan dengan atau tanpa satu ormas. Namun marwah organisasi ditentukan bukan hanya oleh apakah ia masuk atau tidak masuk, melainkan oleh bagaimana ia menjaga integritas ketika berada di dalam.
Di sinilah letak pertaruhannya: bukan sekadar dapur gizi, tetapi dapur risiko. Bukan sekadar pelayanan sosial, tetapi ujian kedewasaan kelembagaan.
Maka, keterlibatan PERSIS dalam MBG dapat disepakati sebagai langkah strategis dakwah bil hal—selama independensi, transparansi, dan keberanian moral tetap menjadi fondasi. Tanpa itu, partisipasi kritis mudah tergelincir menjadi partisipasi pragmatis.
[]
BACA JUGA:Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi Sekolah dan Program MBG di TK Baitul Muttaqin Garut