Membedakan Mitigasi: P2P vs Perbankan Syariah
Penting bagi investor untuk memahami perbedaan struktural antara platform P2P Syariah dengan perbankan syariah agar tidak terjadi salah ekspektasi. Meskipun keduanya mungkin menggunakan akad yang sama, mekanisme pelindungan dan ketahanan likuiditasnya sangat berbeda.
Di bank syari'ah, manajemen memiliki instrumen mitigasi berlapis untuk menjaga agar dana nasabah tetap aman meski sektor properti melesu. Sementara itu, platform P2P seperti DSI bertindak sebagai penyelenggara. Ketika terjadi kendala pada pihak pengembang (peminjam), platform tidak memiliki kewajiban hukum (bahkan dilarang oleh POJK 10/2022) untuk menjamin pengembalian modal menggunakan uang perusahaan. Risiko tersebut secara otomatis teralokasikan kepada para pendana.
Urgensi "Sense of Mitigation" di Sektor Riil
Kasus kendala pembayaran di DSI menunjukkan betapa krusialnya sense of mitigation terhadap fluktuasi ekonomi. Sektor properti adalah aset yang sangat mulia dan nyata, namun ia memiliki sifat tidak likuid. Dibutuhkan waktu dan kondisi ekonomi yang stabil untuk mengonversi bangunan menjadi uang tunai.
Manajemen DSI mengakui adanya penurunan kemampuan bayar dari para pengembang akibat kondisi pasar. Hal ini mengonfirmasi adanya asset-liability mismatch: dana dari pendana ritel biasanya memiliki ekspektasi jangka pendek, sementara siklus proyek properti bersifat jangka panjang. Tanpa adanya skema mitigasi yang kuat—seperti asuransi pembiayaan yang komprehensif atau pemilihan borrower dengan kriteria yang lebih ketat—model bisnis ini akan selalu rentan terhadap guncangan pasar.
Apa yang terjadi pada DSI adalah pelajaran berharga bagi pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan. Pertama, bagi penyelenggara, transparansi dan kejujuran mengenai risiko harus ditempatkan setara dengan narasi keberkahan. Jangan sampai nilai-nilai syariah hanya menjadi hiasan luar tanpa didukung oleh manajemen risiko yang mumpuni secara profesional.
Kedua, bagi masyarakat, literasi adalah kunci. Investasi syariah bukan berarti bebas risiko, melainkan investasi yang dikelola secara adil dan transparan. Nalar kritis tetap harus dikedepankan: pahami proyeknya, pelajari akadnya, dan ukur ketahanan finansial pribadi sebelum menaruh dana.
Industri fintech syariah tetap memiliki masa depan cerah untuk mendorong ekonomi umat, asalkan ia dibangun di atas fondasi kejujuran, transparansi, dan mitigasi risiko yang matang. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk berbenah, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah tetap terjaga dan semakin kokoh di masa depan.
[]
BACA JUGA:PW PERSIS Sumut Gelar Daurah Syariah dan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah