Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 177-182

oleh Asep Sofyan Nurdin

21 Januari 2025 | 07:31

Tafsir Al-Furqon Surat Al-Baqoroh Ayat 177-182

سورة البقرة

SURAT AL-BAQARAH

(Sapi Betina)

Surah ke 2: 286 Ayat

Ayat 177-182



﴿ ۞ لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفِى الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ ١٧٧ ﴾


177.Bukankah kebajikan itu (di tentang) kamu memalingkan muka kamu ke pihak Timur dan Barat, tetapi (kebajikan) itu ialah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan malaikat dan Kitab dan nabi-nabi dan mendermakan harta yang sedang ia cintai itu kepada keluarga yang hampir dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan orang-orang pelayaran (yang keputusan) dan orang-orang yang meminta dan (di tentang menebus) hamba-hamba, dan mendirikan sembahyang, dan mengeluarkan zakat, dan menyempurnakan janji, apabila berjanji, dan sabar di waktu kepayahan dan kesusahan dan di waktu perang. Mereka itu ialah orang-orang yang benar, dan mereka itu ialah orang-orang yang berbakti.


﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ١٧٨ ﴾


178.Hai orang-orang yang beriman!154) Diwajibkan atas kamu hukum qishash155) buat (membela) orang-orang yang mati di bunuh, (yaitu) orang merdeka dengan orang merdeka,156) dan hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan. tetapi barang siapa dapat sebagian157) keampunan dari saudaranya (yang membela simati)158) maka (hendaklah) ia balas kebaikan, serta serahkan (diyat)159) kepadanya dengan cara baik. Yang tersebut ini satu kelonggaran dan rahmat160) dari Tuhan kamu. Lantaran itu, barang siapa melanggar batas161) (lagi) sesudah yang demikian, maka ia akan mendapatkan siksaan yang pedih.


﴿ وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ١٧٩ ﴾


179.Dan di tentang menjalankan hukum qishash itu ada (keselamatan) nyawa buat kamu, hai orang-orang yang mempunyai fikiran! Supaya kamu terpelihara (daripada kejahatan).


﴿ كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ ١٨٠ ﴾


180.Diwajibkan atas kamu, apabila seorang daripada kamu hampir mati, jika ia ada meninggalkan harta, (hendaklah ia) bikin wasiat buat (keuntungan) dan ibu bapa dan keluarga yang hampir dengan cara yang lebih baik, sebagai suatu kewajiban atas orang-orang yang berbakti.


﴿ فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ ١٨١ ﴾


181.maka barang siapa mengubah wasiat itu sesudah ia dengar, tidaklah ada dosa melainkan atas orang-orang yang mengubahnya itu, karena sesungguhnya Allah itu Pendengar, Pengetahui.


﴿ فَمَنْ خَافَ مِنْ مُّوْصٍ جَنَفًا اَوْ اِثْمًا فَاَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ ١٨٢ ﴾


182.tetapi barangsiapa tahu (bahwa) orang yang bikin wasiat itu terkeliru atau berdosa (tentang wasiatnya), lantas ia bikin damai antara mereka (yang jadi ahli waris) maka tidaklah ada dosa atasnya, karena Allah itu Pengampun, Penyayang.


___________________________________

154) Orang-orang yang beriman disini maksudnya ialah, ketua-ketua islam yang beriman, karena merekalah yang berkewajiban menjalankan hukum.


155) Hukum Qishash itu maksudnya, hukum balas bunuh akan orang yang membunuh.


156) Orang merdeka dengan orang merdeka itu maksudnya, seorang merdeka, kalau membunuh seorang merdeka maka wajib dia bunuh. Menurut ayat ini serta lain-lain keterangan bahwa masalah balas bunuh itu ada beberapa macam:


a. Seorang laki-laki yang merdeka kalau membunuh seorang laki-laki yang merdeka, maka wajib dia dibunuh.

b. Seorang hamba, kalau membunuh seorang hamba maka wajib dia dibunuh.

c. Seorang perempuan merdeka, kalau membunuh seorang perempuan merdeka, maka wajib dia dibunuh.

d. Seorang hamba, kalau membunuh seorang merdeka maka wajib dia dibunuh serta tuannya wajib memberi diyat (denda) kepada waris orang merdeka yang terbunuh itu.

e. Seorang merdeka kalau membunuh seorang hamba, maka wajib dia dibunuh tetapi tuan dari sihamba itu mesti membayar diyat kepada waris si merdeka yang di balas bunuh itu.

f. Seorang perempuan, kalau membunuh seorang laki-laki merdeka, maka wajib dia bunuh, serta waris si perempuan itu wajib bayar diyat kepada waris si laki-laki yang dibalas bunuh itu.

g. Seorang laki-laki merdeka kalau membunuh seorang perempuan maka wajib dia dibunuh, tetapi waris si perempuan itu wajib membayar diyat kepada waris laki-laki yang dibalas bunuh itu.


Keterangan lebih jauh di tentang hal ini bisa didapat di kitab Fikih dan Hadits di pasal atau bab “Diyat”


157) “Barangsiapa dapat sebagian keampunan” itu maksudnya barang membunuh seorang lantas waris si mati itu ampunkan dia, yaitu lepaskan dia daripada kena balas bunuh.


158) “Dari saudaranya (yang membela si mati) itu maksudnya, dari waris si mati. Sebabpun waris si mati itu dinamakan saudara bagi si pembunuh, karena mereka berdua itu seagama. Jadi perkataan “saudara” di sini ialah saudara dalam Islam, bukan saudara seibu sebapa atau famili.


159) “Serahkan diyat kepadanya”, itu maksudnya, bahwa seorang yang sudah dapat ampun tentang kesalahan membunuh itu, hendaklah membalas budi orang yang mengampunkan dia, serta hendaklah ia bayar diyat kepadanya. Adapun kabar diyat dengan onta atau dengan uang itu ada pembicaraan yang panjang di bab atau fasal “Diyat” di kitab-kitab hadis atau fikih.


160) “satu kelonggaran dan rahmat” itu maksudnya, bahwa Allah membenarkan pembunuh orang boleh terlepas daripada kena bunuh lantaran diampunkan oleh waris si mati itu, satu kelonggaran dan rahmat.


161) “melanggar batas (lagi)” itu maksudnya, bahwa barang siapa membunuh orang lagi sesudah mendapat ampunan satu kali, niscaya ia akan dapat siksa yang pedih di Akhirat.


BACA JUGA:

Tafsir Al-Furqon Surat AL-Baqoroh Ayat 168-176