Jakarta, persis.or.id — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyoroti tingginya angka pembatalan keberangkatan ibadah haji yang terjadi setiap tahun akibat panjangnya masa antrean calon jamaah haji Indonesia.
Pembatalan tersebut dipicu berbagai faktor, mulai dari beralih ke ibadah umrah, usia lanjut, kondisi kesehatan, meninggal dunia, hingga persoalan ekonomi dan masa antre yang terlalu lama.
Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Ketua Umum PP PERSIS, Dr. K.H. Jeje Zaenudin, M.Ag. saat melihat data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut data tersebut, sekitar 40.000 hingga 60.000 jamaah batal berangkat haji setiap tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam upaya memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
“Antrean haji yang terlalu panjang jangan sampai membuat masyarakat kehilangan kesempatan menunaikan ibadah haji,” ujar K.H. Jeje kepada persis.or.id, Jumat (22/5/2026).
PP PERSIS menilai, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan haji, termasuk memperkuat diplomasi penambahan kuota haji Indonesia kepada Pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, Ia juga mendorong adanya penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai perencanaan ibadah haji sejak dini, baik dari aspek kesehatan, kesiapan finansial, maupun pemahaman manasik.
“Saya menilai, edukasi yang baik dapat membantu calon jemaah mempersiapkan diri menghadapi masa tunggu yang panjang sehingga risiko pembatalan keberangkatan dapat ditekan,” ungkapnya.
PP PERSIS juga menilai perlunya perhatian lebih terhadap calon jemaah lanjut usia, melalui penguatan layanan kesehatan dan pendampingan sejak masa persiapan di Tanah Air.
Di sisi lain, kata dia, PP PERSIS mendorong, pemerintah menghadirkan sistem layanan haji yang lebih adaptif dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait antrean, estimasi keberangkatan, hingga mekanisme pelunasan biaya haji.
“Penyelenggaraan haji harus terus diperbaiki agar masyarakat merasa tenang, terlindungi, dan memiliki kepastian dalam menunaikan rukun Islam kelima,” katanya.
Karenanya, PP PERSIS berharap, berbagai langkah perbaikan tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi tingginya angka pembatalan keberangkatan haji di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi calon jamaah.
Diketahui, sekitar 40.000 hingga 60.000 jamaah haji asal Indonesia memang tercatat membatalkan keberangkatan setiap tahunnya akibat masa antrean (waiting list) yang terlalu lama.
BPKH mencatat pembatalan tersebut paling banyak disebabkan oleh jamaah yang beralih mendaftar umrah, lanjut usia (lansia), hingga wafat sebelum giliran berangkat tiba dikutip dari regionalkompas.com, Kamis (21/5).
[]
BACA JUGA:Refleksi Ibadah Haji 2025, Ketum PERSIS: Kekuatan dari Suatu Kepasrahan