KH. Salam Rusyad: Bai’at Ikatan Moral dan Spiritual, Anggota PERSIS Wajib Taat pada Putusan Jamiyyah

oleh Henri Lukmanul Hakim

24 Januari 2026 | 18:29

Ketua Bidang Jamiyyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), KH. Salam Russyad

Bandung, persis.or.id — Ketua Bidang Jamiyyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), KH. Salam Russyad, menegaskan bahwa bai’at dalam tubuh Jamiyyah PERSIS merupakan ikatan moral dan spiritual yang memiliki konsekuensi serius bagi seluruh anggota. Bai’at bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen yang mewajibkan anggota untuk taat pada putusan Jamiyyah selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam.


Menurut KH. Salam, bai’at memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan dan komitmen anggota terhadap perjuangan dakwah Persatuan Islam.


“Bai’at bukan hanya simbol, tetapi ikatan moral dan spiritual yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Jamiyyah,” ujar KH. Salam saat ditemui di Kantor PP PERSIS, Bandung, Sabtu (24/1/2025).


Ia menjelaskan, dalam sejarah Islam, bai’at telah menjadi bentuk loyalitas dan ketaatan kepada pemimpin yang sah. Tradisi tersebut kemudian diwariskan dalam berbagai organisasi Islam, termasuk PERSIS.


“Sejarah Islam menempatkan bai’at sebagai ikatan kesetiaan kepada kepemimpinan yang sah, dan nilai itu dijaga dalam PERSIS,” jelasnya.


Dalam konteks Jamyyah PERSIS, KH. Salam menerangkan, bai’at memiliki dua makna utama. Pertama, bai’at anggota yang tertuang dalam Kartu Tanda Sah Anggota (KTSA). Kedua, bai’at pimpinan yang diikrarkan pada saat pelantikan pimpinan terpilih.


“Ikrar tersebut menyatakan kewajiban anggota untuk mengamalkan ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tunduk dan patuh kepada Pimpinan Persatuan Islam selama sejalan dengan Qanun Asasi dan Qanun Dakhili PERSIS,” paparnya.


KH. Salam menegaskan, bai’at dilakukan secara sadar dan sukarela, dengan pemahaman penuh bahwa bergabung dalam perjuangan Islam menuntut kesungguhan dan pengorbanan, baik jiwa, waktu, maupun harta.


“Bai’at juga menuntut ketaatan anggota kepada pimpinan Jamiyyah dalam melaksanakan seluruh putusan, selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam,” ucap dia.


Lebih lanjut, ia mengutip sabda Rasulullah SAW yang menegaskan kewajiban seorang Muslim untuk mendengar dan taat kepada pimpinan selama tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat.


“Ini menegaskan, ketaatan kepada pimpinan Jamiyyah merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Pelanggaran terhadap bai’at bukan hanya kesalahan organisasi, tetapi juga pelanggaran moral dan dosa,” ungkapnya.


Ia menambahkan, konsekuensi bai’at dalam Jamiyyah Persatuan Islam mencakup tanggung jawab moral dan spiritual, ketaatan terhadap aturan Jamiyyah, keaktifan dalam kegiatan dakwah dan sosial, serta larangan keras untuk berkhianat.


“Pelanggaran terhadap bai’at merupakan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” imbuhnya.


KH. Salam Russyad menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa bai’at dalam PERSIS menjadi simbol komitmen moral dan spiritual yang mengikat seluruh anggota untuk berperan aktif dalam perjuangan dakwah, amar ma’ruf nahi munkar, serta menjaga persatuan dan kesatuan Jamiyyah.

BACA JUGA:

Tutup Muswil IV, KH. Salam Russyad Bekali Tasykil PW PERSIS Banten dengan 11 Nasihat