Nikah Dengan Wanita Hamil Karena Tidak Tahu

oleh Reporter

28 Agustus 2015 | 10:15

KEPUTUSAN VI

SIDANG DEWAN HISBAH 25-26 AGUSTUS 2015

TENTANG

NIKAH DENGAN WANITA HAMIL KARENA TIDAK TAHU

بسم الله الرحمن الرحيم

 

Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:

MENGINGAT:

Firman Allah SWT :

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (Q.S. Al Baqarah:283)

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (النور:3)

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا

Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.. (Q.S. Al Baqarah :228)

 

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لِأَبِي إِهَابِ بْنِ عَزِيزٍ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي وَلَا أَخْبَرْتِنِي فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ . (البخاري)

Dari Uqbah bin Al-harits, sesungguhnya ia menikahi anak perempuan Abi Ihab bin Aziz, kemudian seorang perempuan mendatanginya, lalu berkata: “Sungguh aku pernah menyusui Uqbah dan wanita yang ia nikahinya”. Uqbah berkata kepadanya: “Aku tidak tahu engkau telah menyusui aku dan engkau tidak (pernah) memberi tahu kepadaku”. Kemudian ia pergi menemui Rasulullah saw. di Madinah, lantas bertanya kepada beliau. Maka Rasulullah saw. menjawab : “ Bagaimana hal itu telah dikatakan”. Kemudian Uqbah bercerai dengannya, dan perempuan itu nikah lagi dengan yang lain. (H.R. Al Bukhari)

عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَأَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ (الترمذي)

Dari Rubaiyi binti Muawidz bin ‘Afraa, sesungguhnya ia melakukan khulu’ pada zaman Nabi saw. kemudian Nabi saw. suruh dia (atau ia disuruh) beriddah satu kali haid. (H.R. At- Tirmidzi)

 

MEMPERHATIKAN :

  1. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.MuhammadRomli
  2. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis yang diwakili oleh Ketua Bidang Tarbiyah KH. Aceng Zakaria
  3. Makalah dan pembahasan yang disampaikanoleh KH. Zae Nandang.
  4. Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas.

 

MENIMBANG :

  1. Menikahi wanita yang sedang hamil hukumnya haram.
  2. Wanita diharamkan menyembunyikan kehamilannya dengan tujuan dapat menikah dengan orang lain.
  3. Ada kemungkinan terjadi seorang wanita berzina dan tidak mengetahui kehamilannya lalu menikah dengan laki-laki lain.
  4. Ada kemungkinan laki-laki menikahi wanita hamil baik mengetahui kehamilan wanita tersebut atau tidak.
  5. Mungkin saja seorang laki-laki menikahi wanita hamil dan baru diketahui bukan anaknya setelah dilahirkan.
  6. Kesalahan yang dilakukan karena tidak tahu tidak menjadi dosa.
  7. Ketika suami mengetahui bahwa kehamilan istrinya bukan dari hasil pernikahan dengannya, maka pernikahannya batal.

 

Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam

MENGISTINBATH :

  1. Menikahi wanita hamil karena tidak diketahui kehamilannya tidak berdosa, tetapi pernikahannya tidak sah dan harus berpisah.
  2. Jika kedua belah pihak ridha, maka mereka boleh menikah kembali dengan akad baru.
Reporter: Reporter Editor: admin