PERSIS Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, K.H. Jeje Zaenudin: Jangan Ada yang Kebal Hukum

oleh Henri Lukmanul Hakim

•

30 Oktober 2026 | 09:45

Ketua Umum PP PERSIS, Dr. K.H. Jeje Zaenudin, M.Ag.

Jakarta, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk empat korporasi bermodal asing.


PP PERSIS menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Hal ini disampaikan Ketua Umum PP PERSIS, Dr. K.H. Jeje Zaenudin, M.Ag di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus berjalan tuntas tanpa membedakan asal modal maupun kepemilikan perusahaan.


“Tidak boleh ada korporasi yang kebal hukum, baik milik dalam negeri maupun asing,” tegas K.H. Jeje kepada persis.or.id.


Ia menilai, setiap korporasi yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Karena itu, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan agar penanganan kasus karhutla tidak tebang pilih,” tuturnya.


Selain itu, Ustaz Jeje juga mengingatkan, pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam.


Menurutnya, kelestarian lingkungan merupakan amanah yang harus dijaga bersama. Dampak karhutla, lanjut Jeje, tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat serta hak generasi mendatang.


“Pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap amanah menjaga bumi, keselamatan masyarakat, dan hak generasi mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA:

Krisis Asap Sumatera dan Kalimantan: Bidang Lingkungan Hidup PP Pemuda PERSIS Desak Evaluasi Total Mitigasi Karhutla dan Keadilan Ekologis