Jakarta, persis.or.id - Terungkapnya kasus hukum yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, kembali memantik sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menilai, kasus tersebut harus dijadikan momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan ibadah haji, bukan sekadar menyelesaikan persoalan di ranah hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr. Jeje Zaenudin, saat dimintai keterangan pada Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, kasus ini membuka ruang evaluasi besar-besaran, khususnya terkait transparansi alokasi kuota haji, mekanisme pengawasan, serta penegakan sanksi terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Pengelolaan haji tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi. Ini bukan sekadar layanan publik, melainkan menyangkut ibadah umat yang harus dijaga kesuciannya,” ujar Ustaz Jeje.
Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji memiliki dimensi spiritual yang jauh lebih besar dibandingkan aspek administratif semata.
Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan tentu akan berpotensi merusak kepercayaan umat terhadap negara.
Lebih lanjut, PERSIS memandang kasus ini sebagai ujian awal bagi Kementerian Haji dan Umrah yang baru diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kehadiran kementerian tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Sikap PERSIS sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan tekad pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh sektor, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan ibadah umat.
PERSIS menegaskan, persoalan haji tidak semata berkutat pada urusan kuota, akomodasi, konsumsi, dan transportasi, tetapi yang paling mendasar adalah menjaga nilai ibadah haji sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
“Oleh karena itu, reformasi tata kelola haji merupakan keharusan demi menjaga keadilan dan kepercayaan umat,” pungkas Ustaz Jeje.
[]
BACA JUGA:Dewan Hisbah Gelar Sidang Terbatas Bahas Fatwa Seputar Ibadah Haji