Bandung, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengapresiasi langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengungkap dan menyegel 52 kontainer pakan ternak impor asal Brasil yang diduga mengandung bahan haram.
Ketua Umum PP PERSIS, K.H. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag mengatakan bahwa apresiasi tersebut disampaikan atas nama pribadi, sekaligus mewakili jamiyyah PP PERSIS.
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena produk yang masuk ke Indonesia diketahui memiliki sertifikat atau label halal.
"Ini telah mencederai martabat bangsa. Apalagi 52 kontainer yang masuk ke Indonesia memiliki sertifikat halal atau berlabel halal," kata Jeje ketika dimintai keteranganya, Sabtu (6/9/2026).
Ia menilai, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena pakan impor yang diduga mengandung bahan haram itu rencananya digunakan untuk pakan ternak di Indonesia.
Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap rantai produk halal tidak cukup berhenti pada produk yang dikonsumsi manusia, tetapi juga harus mencakup bahan dan pakan yang diberikan kepada hewan.
"Apalagi nantinya pakan ternak impor yang diduga mengandung babi akan digunakan untuk pakan ternak di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan kehalalan pakan ternak memiliki konsekuensi terhadap kepastian produk halal yang dikonsumsi masyarakat. Sebab, bahan yang diberikan kepada hewan pada akhirnya berkaitan dengan rantai produksi pangan.
Karena itu, PP PERSIS meminta, pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh produk impor yang masuk ke pasar domestik.
Pemerintah juga didorong tidak hanya menyegel produk yang bermasalah, tetapi mengusut pihak yang bertanggung jawab atas masuknya produk tersebut. "Ungkap siapa dalang importir nakal dan berikan sanksi," tegas K.H. Jeje.
Lebih lanjut lagi, Ia menegaskan, perlindungan masyarakat dan kepastian standar halal merupakan bagian dari kewenangan negara yang tidak dapat dikompromikan.
Terlebih, Indonesia memiliki jumlah penduduk Muslim yang besar sehingga jaminan terhadap produk halal menjadi kebutuhan mendasar.
"Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujar dia.
Ia berharap, kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan produk impor. “Termasuk memastikan kesesuaian antara sertifikasi halal dengan kandungan sebenarnya sebelum produk beredar dan digunakan di dalam negeri,” pungkasnya.
[]
BACA JUGA:PERSIS Gelar Focus Group Discussion "PERSIS Peduli Pangan", Siapkan Pesantren Sebagai Pusat Agrobisnis