Jenis-Jenis Perbuatan Syirik dalam Islam dan Dampaknya terhadap Tauhid (Bagian Kedua)

oleh Redaksi

28 Januari 2025 | 20:19

Jenis-Jenis Perbuatan Syirik dalam Islam dan Dampaknya terhadap Tauhid (Bagian Kedua)

G. Al-Tamâ`im


Al-Sihimi (tt, 28) menyebutkan kata tamâ’im jamak dari tamimah, yaitu sesuatu yang dikalungkan ke leher atau bagian dari tubuh, seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak madharat. Orang Arab biasanya menggunakan jimat bagi anak sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna dan semacamnya.


Al-Buraikan (1994:150) menyebutkan, ada dua jenis tama'im:


1. Yang tidak bersumber dari al-Quran. Yang ini dilarang oleh syariat Islam. Jika percaya jimat itu faktor yang berpengaruh, dan dinyatakan musyrik besar. Tapi, jika dia percaya jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau madharat dinyatakan musyrik kecil. Ditunjukkan oleh hadist Nabi,


إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ {أحمد وأبو داود}


“Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah adalah syirik”. (tiwalah/taulah adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya/pelet) dan ini dianggap sebagai sihir”


2. Yang bersumber dari al-Quran. Dalam hal ini kaum salaf berbeda pendapat; sebagian membolehkan, sebagian mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang paling kuat, karena dalil yang mengharamkan jimat tidak membedakan apakah berasal dari al-Quran atau bukan. Sabda Rasul,


من تعلّق شيئا وكّله الله إليه {الترمذى}


“Barang siapa yang bergantung kepada sesuatu maka Allah akan menyerahkannya kepada sesuatu”.



H. Al-Ruqâ


Al-Sihimi (tt, 28) menyebutkan ruqâ adalah jamak dari ruqyah yaitu do’a (jampi) yang biasa dipakai bagi orang sakit. Hukumnya berbeda sesuai dengan jenis dari ruqyah itu sendiri. Ruqâ yang diharamkan dan termasuk syirik yaitu yang menggunakan salah satu dari perbuatan syirik, seperti isti’adah dan isti’anah kepada selain Allah. Adapun ruqâ yang kosong dari sebab-sebab kekotoran syirik dibolehkan. Al-Buraikan (1994:151) mencatat hadist Nabi yang membolehkan ruqâ,


أعرضوا على رقاكم ما لم يكن فيه شركٌ {مسلم عن عوف بن مالك}


“Lakukanlah ruqyah yang biasa kalian lakukan selama tidak mengandung syirik”.


Al-Sihimi (tt, 30) menyebutkan syarat-syarat ruqyah yang dibolehkan, agar ruqyah tidak termasuk kepada syirik hendaklah diperhatikan:


  1. Hendaklah menggunakan kitab Allah, sunah Rasulnya, atau nama-nama Allah dan sifatnya, atau do’a yang digunakan ulama salaf.
  2. Hendaklah menggunakan bahasa Arab kecuali jika seorang râqi tidak bisa bahasa Arab maka hendaknya menggunakan do’a yang diterjemahkan sesuai dengan kitab dan sunah.
  3. Hendaklah dia berkeyakinan bukanlah pengaruh ruqyah semata akan tetapi kesembuhan itu dari Allah, ruqyah itu ialah sebagai penyebab yang disyariatkan dalam berobat.


Abdurrahman bin Hasan (1979:131) di antaranya mengutif ruqyah yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu,


أذهب البأس, رب الناس, واشف أنت الشافي, لاشفاء إلاّ شفاؤك شفاء لايغادر سقما {إبن ماجه}



I. Tabarruk bi Sajarin Au al-Hajari


Abdurrahman bin Hasan (1979:139) menyebutkan bahwa meminta berkah melalui pohon atau batu dan yang sepertinya, misalnya buq'ah (tanah dan kuburan) itu adalah musyrik. Hal itu sama seperti dulu dilakukan oleh orang Arab jahili, seperti diisyaratkan ayat berikut,


أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّى {} وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى {}


“Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap al-Lata dan al-Uzza, (.:) dan Manât yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)” (Qs. Al-Najm [53]:20)


Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap al-Lata dan al-Uzza dan manât yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah). Di jelaskan Abdurrahman bin Hasan, Lata bagi bani Tsaqif, Uzza bagi bani Quraisy dan Kinanah, Manât bagi bani Hilal, Bani Hudail dan Khaja`ah.

BACA JUGA:

Jenis-Jenis Perbuatan Syirik dalam Islam dan Dampaknya terhadap Tauhid (Bagian Pertama)

Reporter: Redaksi Editor: Ismail Fajar Romdhon