Melalui PERSIS Halal Forum, kata dia, PERSIS ingin menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif bagi pelaku usaha.
“Kepastian halal juga berkaitan erat dengan perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab produsen dalam menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan halal. Kesadaran tersebut dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk yang terjamin kehalalannya," ujarnya.
PERSIS Halal Forum juga menjadi bagian dari rangkaian pendukung Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) V PP PERSIS.
Momentum tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat gerakan halal di lingkungan jamiyyah PERSIS sekaligus memperluas kontribusi organisasi dalam membangun ekosistem halal yang melibatkan pemerintah, lembaga pemeriksa halal, pelaku usaha, dan masyarakat.
Salah satu agenda yang didorong ialah sosialisasi layanan PERSIS Halal Center (PHC). Layanan ini diharapkan menjadi sarana untuk memperluas akses informasi, memberikan pendampingan sertifikasi halal, serta membantu pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Penguatan sumber daya manusia dan pengembangan jejaring juga menjadi bagian penting agar layanan halal dapat menjangkau lebih banyak kalangan.
Kehadiran Haikal Hassan dan M. Farhan dalam forum tersebut turut menandai pentingnya sinergi antara lembaga keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam pengembangan ekosistem halal. Kolaborasi diperlukan agar edukasi, pendampingan, dan pelaksanaan sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi PERSIS, tambahnya, gerakan halal tidak berhenti pada sertifikasi produk, tetapi juga merupakan bagian dari dakwah dan penguatan prinsip halal dalam kehidupan masyarakat.
“Melalui PERSIS Halal Forum, PERSIS mendorong agar edukasi, pendampingan, pengembangan sumber daya manusia, dan perluasan jejaring dijalankan sebagai kerja bersama. Dengan demikian, gerakan halal diharapkan tumbuh lebih luas, memperkuat perlindungan konsumen, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha," tegasnya.
[]
BACA JUGA:Soal ART Indonesia-AS, LPH PERSIS Desak Pemerintah Tegakkan UU Jaminan Produk Halal demi Kedaulatan dan Perlindungan Konsumen