PP PERSIS: Modifikasi Cuaca untuk Kemaslahatan Hukumnya Boleh


oleh Henri Lukmanul Hakim

24 Januari 2026 | 09:06

Hukum Modifikasi Cuaca dalam Islam, Ini Pandangan PP PERSIS

Bandung, persis.or.id - Ketua Bidang (Kabid) Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), KH. Uus Muhammad Ruhiat memberikan pandangan terkait hukum modifikasi cuaca yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, pengelolaan cuaca untuk tujuan positif termasuk dalam ranah urusan keduniaan yang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam.


Ia menjelaskan, dalam kaidah fikih dikenal prinsip al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah, yang berarti hukum asal dalam perkara keduniaan adalah boleh. Oleh karena itu, praktik pengelolaan atau modifikasi cuaca tidak dilarang selama tidak terdapat dalil yang secara tegas mengharamkannya.


“Selama pengelolaan modifikasi cuaca dilakukan untuk kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemudaratan, baik bagi manusia maupun bagi alam itu sendiri, maka hal tersebut tentu diperbolehkan,” ujar KH. Uus kepada persis.or.id, Jumat (22/1/2026).


Pandangan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang telah mengatur praktik modifikasi cuaca melalui regulasi resmi.


Dasar hukum pengelolaan cuaca tertuang dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nomor 2 Tahun 2025, yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024.


Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa modifikasi cuaca dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan. Adapun tujuan pengelolaan cuaca meliputi penambahan atau pengurangan curah hujan, penipisan kabut asap, serta pengisian waduk guna mendukung kebutuhan air dan mitigasi bencana.


"PP PERSIS berharap, dengan adanya pandangan keagamaan dan regulasi negara yang sejalan, modifikasi cuaca diharapkan dapat dilaksanakan secara proporsional, mengedepankan kemaslahatan umum, serta menjaga keseimbangan lingkungan," tutup KH. Uus []

BACA JUGA:

Karakter Mubaligh Ideal dalam Mengemban Misi Dakwah Rasulullah