Gagal Bayar DSI dan Rendahnya Literasi Keuangan Syariah

oleh Aay Mohamad Furkon

06 Januari 2026 | 07:44

Ilustrasi keuangan syari'ah.

Oleh: Aay Mohamad Furkon (Pengurus Lembaga Penggerak Ekonomi Umat MUI, Ketua Bidang Maliyah dan Ijtimaiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS)


Dinamika yang tengah dihadapi oleh Dana Syariah Indonesia (DSI) saat ini memberikan diskursus penting bagi masa depan industri financial technology (fintech) berbasis syariah di tanah air. Sebagai platform yang telah mengantongi izin OJK sejak 2018, DSI semula dipandang sebagai alternatif solutif bagi masyarakat yang mendambakan investasi selaras nilai-nilai spiritual. Namun, kendala pengembalian dana yang muncul belakangan ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap ikhtiar ekonomi, prinsip kehati-hatian tetaplah menjadi pilar utama yang tidak boleh terabaikan.


Ada dua aspek mendalam yang perlu kita telaah secara jernih. Pertama, mengenai bagaimana konsep syariah dipahami oleh publik dalam konteks risiko. Kedua, mengenai urgensi peningkatan literasi finansial, agar masyarakat tidak sekadar melihat hasil, namun juga memahami hakikat di balik setiap akad.


Meluruskan Makna Investasi Syariah


Dalam ekosistem investasi syariah, sering kali terjadi miskonsepsi bahwa label "Syariah" identik dengan jaminan keamanan mutlak atau ketiadaan risiko. Padahal, secara fundamental, ekonomi syariah mengajarkan prinsip Al-Ghunmu bil Ghurmi—bahwa keuntungan berbanding lurus dengan risiko. Investasi berbasis akad Musyarakah atau Mudharabah sejatinya adalah mekanisme berbagi hasil sekaligus berbagi risiko (profit and loss sharing).


Tantangan muncul ketika pesan pemasaran yang menonjolkan nilai-nilai religius dan agunan properti diterima secara tidak utuh oleh masyarakat. Hal ini menciptakan sebuah "rasa aman psikologis" yang terkadang membuat investor kurang mendalami profil risiko proyek yang didanai. Literasi keuangan syariah yang belum merata—sebagaimana tercermin dalam data SNLIK 2024—membuat sebagian masyarakat belum sepenuhnya menyadari bahwa skema P2P memiliki karakteristik yang berbeda jauh dengan simpanan di bank.

BACA JUGA:

Itjen Kementerian Agama Nyatakan LAZ PERSIS “Baik” dalam Kepatuhan Syariah dan Tata Kelola Dana Umat