PERSIS Jakarta Apresiasi Polri Buntut Polda Metro Jaya Pecat Dirreserse Narkoba

oleh Henri Lukmanul Hakim

02 Januari 2025 | 17:44

Ketua PW PERSIS Jakarta, Drs. KH Sofyan Munawar - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Jakarta, persis.or.id - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PERSIS) DKI Jakarta mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang memecat Direktur Reserse Narkoba Kombes Donald Parlaungan.


Kombes Donald dipecat karena diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pegelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Acara itu berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.


“Atas nama jamiyyah dan nama pribadi, saya mengapresiasi kinerja Polri, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya dalam memperbaiki kinerja polisi, khususnya di internal Polda Metro Jaya,” kata Ketua PW PERSIS Jakarta, Drs. KH. Sofyan Munawar.


Selain itu, pihaknya menilai, pemecatan ini salah satu bentuk sebagai bersih-bersih di dalam tubuh Polri.


Ia menegaskan, dalam tubuh Polri harus bersih dari kasus apa pun. Tidak boleh ada oknum polisi yang menggunakan jabatannya melakukan tindak pidana.


“Dan juga, Polisi harus memberikan keteladan dan memberikan rasa ketenangan kepada masayarakat luas, bukan malah sebaliknya,” ujarnya.


Kyai Sofyan menilai ada 3 tugas utama Polisi. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.


Oleh karena itu, ia meminta, dalam melaksanakan tugasnya, Polisi harus menegakkan hukum dengan penuh ketakwaan dan keikhlasan berdasarkan nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.


“Dan yang lebih terpenting lagi adalah, taqwa dan ikhlas karena Allah Swt,” tutupnya.


Harapannya, Polri ke depan lebih profesional lagi dalam bekerja dapat dicintai masyarakat. Karena tugas Polri amat berat.


Seperti diketahui, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan, imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada pertunjukan festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran beberapa waktu lalu.


Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (01/01/2025).

BACA JUGA: Kedudukan Zakat Pada Harta Wakaf